Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Intimidasi di Pilkada 2024 Karimun, Begini Perkembangannya

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Intimidasi di Pilkada 2024 Karimun, Begini Perkembangannya

Anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko saat memberikan keterangan pers.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Dugaan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak pidana Pemilu Pilkada 2024 yang menyeret nama Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemerintah Kabupaten Karimun, Zulkhairi alias Alex, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun.

Sebelumnya, Zulkhairi dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 2, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 4 November 2024. 

Ia diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Azmain, saat mendatangi kantor kelurahan tersebut pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Kasus ini kini telah memasuki pekan kedua sejak laporan diterima.

Baca juga: Lima Komisioner KPU Batam Diperiksa Terkait Pembatalan Debat Pilkada 2024

Bawaslu Karimun telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 12 November 2024. Penyidikan dilakukan oleh Polres Karimun dengan koordinasi bersama Bawaslu dan Kejaksaan selama batas waktu 14 hari kerja untuk memastikan kepastian hukum.

"Kewenangan penyelesaian kasus pidana Pemilihan ada di penyidik dengan waktu maksimal 14 hari kerja. Saat ini memasuki hari kesembilan, sehingga masih tersisa lima hari kerja," ungkap anggota Bawaslu Karimun, Eko Purwandoko, pada Senin, 25 November 2024.

Gakkumdu Kabupaten Karimun, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini. 

Para saksi tersebut meliputi pelapor, terlapor, Lurah, unsur Pemerintah Daerah, awak media, hingga saksi ahli.

"Saksi-saksi yang dipanggil sudah ada belasan, termasuk terlapor dan saksi ahli baik dari Jakarta maupun Batam," jelas Eko.

Baca juga: Bupati Lingga Kembali Aktif, BPI KPNPA RI Harap Kasus Dugaan Korupsi Segera Diproses

Kuasa hukum pelapor, Suryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 14 Tahun 2020 antara Bawaslu RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

"Melihat SKB ini, kami mengikuti semua tahapan yang telah dijadwalkan. Sebagai pelapor, kami juga terus melengkapi berkas yang diperlukan sesuai aturan tindak pidana Pemilu," kata Suryadi.

Ia menambahkan bahwa pengawalan kasus ini penting agar tidak menimbulkan polarisasi di masyarakat. 

"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan bahwa kasus ini diangkat secara transparan untuk mencegah terjadinya polarisasi di masyarakat," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :