Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Batam

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melaksanakan konferensi pers terkait penetapan kedua tersangka kasus korupsi RSUD Embung Fatimah Batam, di Ruangan Pidsus Kejari Batam, Jumat (22/11/2024) malam. (Foto. Batamnews.co.id)

Nurjali

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. 

Kedua tersangka tersebut adalah D, seorang perempuan, dan M, seorang laki-laki. Kasus ini terkait dengan penyimpangan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa tersangka D, yang menjabat sebagai Bendahara BLUD pada Januari–April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD pada Mei–Desember 2016, diduga melakukan berbagai tindakan melawan hukum. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jaringan Judi Online di Apartemen Aston Pelita Batam

“Tersangka D diduga melakukan pencatatan ganda atas bukti pertanggungjawaban belanja obat dan barang habis pakai (BHP), mencatat belanja fiktif, hingga pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, terdapat markup biaya yang jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” jelas Kasna pada Jumat, 22 November 2024.

Peran tersangka M juga dinilai signifikan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp840 juta.

“Melihat adanya risiko para tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti serta melarikan diri, kami langsung melakukan penahanan terhadap keduanya malam ini,” ungkap Kasna.

Baca juga: Omzet Fantastis! Judi Online di Batam Raup Rp 350 Juta per Hari di Apartemen Aston Pelita

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Kasna.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan penuh integritas dan akuntabilitas. Kejari Batam berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :