Kasus Pengancaman Wartawan Radar Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri Tunjuk Enam Penyelidik

Kasus Pengancaman Wartawan Radar Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri Tunjuk Enam Penyelidik

Surat panggilan untuk korban Aliassar wartawan radar kepri oleh Polda Kepri.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) telah menunjuk enam personel penyelidik dan penyidik untuk menangani kasus pengancaman terhadap wartawan Radar Kepri Biro Lingga, Aliasar, oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin.  

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/336/XI/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, tertanggal 6 November 2024, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K, M.H.  

Sebelum mengirimkan SP2HP tersebut kepada Aliasar, Direktur Reskrimum juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/461/XI/Res.1.24/2024/Ditreskrimum pada 5 November 2024.  

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus TPPO dan PMI Ilegal, 24 Korban Berhasil Diselamatkan

"Betul, SP2HP dari Ditreskrimum Polda Kepri sudah saya terima. Selain itu, saya juga sudah menerima undangan wawancara klarifikasi perkara pada 18 November 2024. Insya Allah, saya akan hadir agar perkara ini bisa menjadi jelas," ujar Aliasar, Sabtu, 16 November 2024. 

Aliasar menyampaikan apresiasi atas respons cepat Ditreskrimum Polda Kepri terhadap laporannya. Ia berharap penyelidik dan penyidik dapat mengungkap motif di balik pengancaman tersebut secara transparan dan profesional.  

"Jujur, kerja cepat Ditreskrimum Polda Kepri ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Sekwan Lingga juga manusia biasa, bukan orang kebal hukum," tegas Aliasar.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengancaman terhadap Aliasar terjadi di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, pada Rabu, 23 November 2024.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Safaruddin, yang juga suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari, bersama delapan anggota kelompoknya.  

Baca juga: Kasus Bonsai Mandeg: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Tak Mampu Bekerja

Pengancaman itu berupa ancaman pembunuhan dengan menggunakan botol minuman beralkohol yang telah dipecahkan. 

Dugaan sementara, aksi ini dipicu oleh pemberitaan Aliasar di media online radarkepri.com terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman bonsai dan rekaman percakapan bagi-bagi dana APBD Lingga. Pemberitaan tersebut melibatkan nama Safaruddin, Bupati Lingga Muhammad Nizar, dan istrinya, Maratusholiha.  

Aliasar berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan menjadi pelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua pihak, tanpa pandang bulu.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :