Polisi Masih Buru JM alias Bu Kiki, Tersangka Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Batam
Polda Riau saat melakukan penggerebekan gudang Balpres di Kota Batam.
Batam, Batamnews — Kepolisian saat ini sedang memburu seorang perempuan berinisial JM atau Bu Kiki yang melarikan diri ketika aparat dari Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di Perumahan Tiban Kencana, Sekupang, Batam, Kepri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebuah truk yang berisi 200 karung pakaian bekas ilegal yang siap untuk didistribusikan.
Kasubdit I Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Edy Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa JM diduga sebagai pemilik, penjual, dan pemasok barang-barang ilegal tersebut yang diimpor dari Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Kronologi Polda Riau Bongkar Kasus Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam
"Pakaian bekas ini didistribusikan oleh pelaku untuk wilayah Sumatera dan sekitarnya. Barang-barang tersebut didatangkan dari Malaysia dan Singapura melalui jalur resmi di Batam dan jalur tikus," jelas Edy.
Menurut Edy, ketika memasukkan barang melalui jalur resmi, pelaku mengklaim bahwa pakaian-pakaian tersebut adalah barang baru. Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, dan JM telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Penggerebekan di Batam merupakan hasil pengembangan dari penindakan awal di Pekanbaru. Dari sana, penyelidikan berlanjut hingga ke Batam, di mana jaringan penyelundupan pakaian bekas ilegal tersebut terungkap.
Baca juga: Anak Ngatini dan Robin, Bayi Gajah Sumatra Lahir Sehat di TWA Buluh Cina Riau
“Pengungkapan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo dan Gibran. Dalam Asta Cita, penekanan diberikan pada pencegahan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri," ujar Edy.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan JM alias Bu Kiki, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komentar Via Facebook :