Kronologi Polda Riau Bongkar Kasus Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam

Kronologi Polda Riau Bongkar Kasus Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam

Barang-barang yang berhasil di amankan Polda Riau di Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan barang bekas ilegal di sebuah gudang di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Pengungkapan ini berawal dari operasi pada 4-5 November 2024 yang awalnya dilakukan di wilayah Riau.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika timnya mengidentifikasi bisnis ilegal yang diduga telah beroperasi dalam skala besar. 

"Awalnya kami ungkap kasus ini di Riau. Dari situ dikembangkan ke Kota Batam," ujar Kombes Nasriadi pada Kamis, 7 November 2024.

Baca juga: Penggerebekan Gudang Balpres Ilegal di Batam, Polisi Amankan Truk Berisi

Di Batam, tim berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk pakaian dan sepatu bekas, yang diduga diimpor secara ilegal. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah gudang serta rumah milik tersangka. 

“Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dokumen resmi,” tambahnya.

Menurut Nasriadi, modus operandi pelaku adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri secara bertahap. Barang-barang itu kemudian disortir dan disimpan di gudang sebelum didistribusikan ke pasar. 

"Tersangka Dorla diduga telah melakukan aktivitas perdagangan ini cukup lama," ungkap Nasriadi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sekitar 169 karung berisi pakaian dan sepatu bekas yang akan dikirim ke wilayah Sumatera melalui jalur Riau. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda berat.

Baca juga: Gelar Aksi di Mabes Polri dan Kejagung, BPI KPNPA RI Desak Pengungkapan Dugaan Korupsi di Lingga

Polda Riau berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan ilegal lainnya. 

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia," tegas Nasriadi.

Selain mengamankan barang bukti, sejumlah saksi juga telah diperiksa, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran pihak berwenang. 

Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas tindak pidana ekonomi, termasuk perdagangan barang bekas ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :