Bawaslu Karimun, Rekom Lima Nama ASN ke MenpanRB
Bawaslu Kabupaten Karimun saat menertibkan alat peraga kampanye beberapa waktu yang lalu.
Batamnews, Karimun - Bawaslu Kabupaten Karimun merekomendasikan lima ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Karimun.
Lima ASN tersebut diduga melanggar prinsip netralitas ASN dalam Pilkada dan telah diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun ke Kemenpan RB. Nama-nama ASN yang direkomendasikan antara lain Az, Hd, Nm, Ds, dan Rb.
"Sejauh ini, ada lima nama ASN yang telah kami rekomendasikan ke Kemenpan RB," ujar Anggota Bawaslu Karimun, Eko Perwandoko, Jumat, 8 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Imbau Kepala Desa di Kepri Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ada Sanksi Menanti
Kelima ASN tersebut bertugas di Pulau Kundur dan Pulau Karimun Besar. Namun, Eko belum mengungkapkan secara rinci lokasi tugas dan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah terkait Pilkada Kabupaten Karimun atau Pilkada Provinsi Kepulauan Riau.
"Lokasinya di Kundur dan Karimun, pelanggarannya terkait dengan Pilkada," katanya.
Setelah rekomendasi disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Karimun, proses selanjutnya berada di tangan Kemenpan RB, termasuk penentuan sanksi yang akan diberikan.

Komentar Via Facebook :