Dituding Sebarkan Rekaman Suara Viral Soal Pilkada, Lurah Sungai Pasir Laporkan Kabag Tapem Pemkab Karimun ke Bawaslu
Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Ajmain, resmi melaporkan ancaman dan intimidasi yang dialaminya kepada Bawaslu Kabupaten Karimun.
Karimun, Batamnews — Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Ajmain, resmi melaporkan ancaman dan intimidasi yang dialaminya kepada Bawaslu Kabupaten Karimun. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi, pada Kamis, 7 November 2024.
Insiden ini bermula ketika Zulkhairi mendatangi kantor Lurah Sungai Pasir untuk bertemu dengan Ajmain. Menurut keterangan yang diberikan, Zulkhairi menuding Ajmain sebagai penyebar rekaman suara yang belakangan menjadi viral di Karimun.
Zulkhairi meminta Ajmain untuk mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani di atas materai. Namun, Ajmain menolak permintaan tersebut karena merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Baca juga: Tim HMR-AURA Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Karimun
"Saat itu saya sedang berada di kantor Bupati karena ada kegiatan. Staf di Kelurahan menelpon saya karena ada tamu yang ingin bertemu, ternyata Kabag Tapem. Kemudian saya bersama Lurah Sungai Raya menuju kantor Kelurahan Sungai Pasir, tetapi Lurah Sungai Raya tidak diizinkan masuk oleh Kabag Tapem," ungkap Ajmain seusai membuat laporan di Bawaslu Karimun.
Ajmain menambahkan bahwa di dalam ruangannya, Zulkhairi kembali memintanya membuat surat pernyataan baru yang akan ditandatangani di atas materai, kemudian dibacakan dan direkam dalam video. Ajmain menolak permintaan tersebut karena merasa ada kejanggalan dan tidak terlibat dalam penyebaran rekaman suara yang dituduhkan.
"Surat pernyataan itu, seolah-olah menyudutkan saya sebagai pihak yang menyebarkan rekaman tersebut. Tentu saya menolak, karena saya tidak terlibat dalam kasus ini," tegas Ajmain.
Penolakan tersebut membuat Zulkhairi marah dan sempat meluapkan emosinya dengan menendang meja kerja Ajmain sebelum meninggalkan ruangan. Tidak hanya itu, Zulkhairi juga diduga mengancam akan melibatkan keluarga Ajmain, termasuk anak dan istrinya, dalam kasus ini. Zulkhairi bahkan mengklaim akan melaporkan masalah ini ke Polda Kepri dan menyebut nama Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Karimun, Tim Pemenangan Rudi-Rafiq Akan Laporkan ke Bawaslu
"Ancaman beliau, ‘saya akan tindak lanjuti ini ke Polda Kepri, karena saya sudah telpon ajudan Pak Yan Fitri (Kapolda Kepri),’" ungkap Ajmain mengutip ancaman yang diterimanya.
Laporan Ajmain ke Bawaslu Karimun turut didampingi oleh Tim Pemenangan HMR AURA Kabupaten Karimun. Diduga, insiden ini berkaitan dengan video dan rekaman suara yang beredar, yang diduga menampilkan suara Zulkhairi mengarahkan lurah untuk menggalang dukungan bagi salah satu pasangan calon dalam pemilihan.
Anggota Bawaslu Karimun, Nurul Izzatur Rahmi, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di Bawaslu. "Kami sedang dalam proses, sebagaimana aturan yang ada di Bawaslu. Semua laporan akan kami tindak lanjuti dari awal hingga akhir," jelas Nurul.
Dalam waktu dekat, Bawaslu Karimun juga berencana memanggil Zulkhairi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan intimidasi terhadap Lurah Sungai Pasir. "Insyaallah, pemanggilan sudah ada dalam agenda. Karena ini juga ada mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, maka kami akan bersama tim Gakkumdu akan membahas laporan ini lebih lanjut," ucap Nurul.

Komentar Via Facebook :