Dugaan Pelanggaran Netralitas, Tim Hukum Rudi-Rafiq Kecam Penggunaan Alun-Alun Engku Putri untuk Kepentingan Politik
Surat yang telah dikeluarkan Bawaslu, namun tidak diindahkan oleh panitia penyelanggara. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 2, Rudi-Rafiq, mengungkapkan keprihatinan serius atas dugaan pelanggaran netralitas fasilitas pemerintah di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center.
Pelanggaran ini terkait dengan kehadiran Calon Gubernur Kepri nomor urut 1 dan Calon Wali Kota Batam nomor urut 2 dalam sebuah kegiatan, meski sebelumnya telah mendapat peringatan dari Bawaslu Kota Batam.
Parameshwara, Ketua Tim Hukum Rudi-Rafiq, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial untuk kegiatan kampanye merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Karimun, Tim Pemenangan Rudi-Rafiq Akan Laporkan ke Bawaslu
"Hal ini jelas melanggar Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye," jelasnya.
Berdasarkan bukti video yang beredar, terlihat jelas bagaimana para calon kepala daerah tersebut hadir dan disambut oleh panitia acara. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas fasilitas pemerintah dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik praktis adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ini mencederai asas pemilu yang jujur dan adil," tegas Parameshwara.
Baca juga: Demi Fokus Menangkan Rudi-Rafiq, Haji Burhanudin Rela Mundur dari Jabatan RW
Tim Hukum Rudi-Rafiq mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Mereka juga menyoroti peran penting KPU dan Pemerintah Kota Batam dalam menjaga netralitas fasilitas umum dari kepentingan politik.
"Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Ini penting untuk memastikan edukasi politik yang baik dan bermartabat tersampaikan ke masyarakat," ujar Parameshwara.
Tim hukum juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada. "Netralitas fasilitas publik adalah hak semua warga dan menjadi prinsip dasar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan adil. Mari bersama-sama mengawal proses Pilkada agar berjalan dengan integritas," pungkas Parameshwara.

Komentar Via Facebook :