Bawaslu Kepri Tanggapi Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Pesta Budaya Bangso Batak

Bawaslu Kepri Tanggapi Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Pesta Budaya Bangso Batak

Suasana acara pesta Budaya Bangso Batak. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau angkat bicara mengenai dugaan adanya kampanye terselubung dalam acara Pesta Budaya Bangso Batak yang digelar oleh komunitas Bangso Batak Marsada (BBM) di Dataran Engku Putri, Batam, Minggu, 3 November 2024. 

Acara yang turut dimeriahkan oleh penyanyi nasional Judika ini menjadi sorotan setelah kehadiran sejumlah pasangan calon (paslon) Pilgub dan Pilwako 2024 di lokasi tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah, menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan kampanye dalam acara tersebut. 

"Untuk kegiatan itu, belum ada laporan yang masuk terkait yang di Engku Putri," ujar Maryamah kepada Batamnews.co.id, Senin, 4 November 2024.

Baca juga: Tim HMR-AURA Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Karimun

Maryamah menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi kampanye dalam acara budaya tersebut. "Kami harus jelas dulu duduk permasalahannya. Apakah ada kata-kata atau perbuatan yang terindikasi kampanye," jelasnya.

Sebelum acara berlangsung, Bawaslu Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau penyelenggara acara agar tidak mengundang paslon Pilkada 2024. Maryamah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dari Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.

"Imbauan itu merupakan langkah preventif Bawaslu dalam melakukan pencegahan, mengantisipasi, dan menghindari terjadinya dugaan pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Menanggapi kehadiran sejumlah paslon dalam acara tersebut, Maryamah menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengawas di lapangan untuk memastikan apakah ada unsur kampanye yang dilakukan. 

"Sepanjang tidak ada unsur kampanye, Bawaslu tidak bisa mengatakan itu pelanggaran," tegasnya, menunjukkan komitmen Bawaslu untuk bertindak sesuai aturan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Karimun, Tim Pemenangan Rudi-Rafiq Akan Laporkan ke Bawaslu

Di sisi lain, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya. Menurutnya, sebagai kepala daerah, wajar jika dirinya diundang oleh penyelenggara acara. 

"Selaku kepala daerah, wajar bila mereka mengundang Pjs Wali Kota Batam. Di luar konteks itu saya tidak bisa berbicara," jelas Andi saat ditemui di Kantor DPRD Kota Batam.

Andi menambahkan bahwa berdasarkan pengamatannya, acara Pesta Budaya Bangso Batak ini digelar murni sebagai hiburan bagi masyarakat dan tidak mengandung unsur kampanye. "Kalau saya lihat semalam, acara ini betul-betul untuk hiburan masyarakat," tegasnya.

Bawaslu Kepri menyatakan komitmennya untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pilkada 2024. Maryamah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya kampanye dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :