Bawaslu Imbau Kepala Desa di Kepri Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ada Sanksi Menanti

Bawaslu Imbau Kepala Desa di Kepri Jaga Netralitas pada Pilkada 2024, Ada Sanksi Menanti

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menginstruksikan agar kepala desa, lurah, serta perangkat desa di seluruh wilayah, termasuk Kepulauan Riau, tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon. 

Instruksi ini menjadi penting agar pelaksanaan Pilkada berlangsung secara adil dan objektif tanpa campur tangan pejabat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat.

Bawaslu mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki peran signifikan dalam menjaga demokrasi yang sehat. Untuk memastikan komitmen ini, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyampaikan surat imbauan pencegahan pelanggaran netralitas kepada para kepala desa dan perangkat kelurahan.

Selain memberikan imbauan, Bawaslu juga memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memperkuat pengawasan. Pertemuan ini bertujuan untuk mengawasi potensi pelanggaran netralitas oleh kepala desa atau perangkat desa dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga: Rutan Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan, Pastikan Blok Sel Bebas Narkoba dan Barang Terlarang

Bawaslu juga mengingatkan bahwa netralitas kepala desa dan perangkat desa diatur dalam beberapa ketentuan Undang-Undang, di antaranya:

1. Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Pemilu - Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, dan perangkat desa dalam mendukung kegiatan kampanye atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

2. Pasal 71 ayat (1) UU Pemilu – Pejabat negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

3. Pasal 188 UU Pemilu – Pelanggaran ketentuan netralitas ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama satu hingga enam bulan atau denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6 juta.

Baca juga: Kabar Gembira! Tahun 2025, Gaji Buruh di Tanjungpinang Diperkirakan Naik

Ketentuan ini diharapkan menjadi panduan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk menjaga netralitasnya. Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya akan berdampak pada integritas pemilu tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

Pengawasan netralitas kepala desa dan perangkat desa menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu. Kepala desa dan perangkat desa diimbau untuk memahami dan mematuhi aturan ini guna menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis. Pelibatan kepala desa dalam kampanye pasangan calon dapat menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya dilayani dengan netral.

Program pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu terus digencarkan, dan Bawaslu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan pejabat desa dalam politik praktis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :