Ada Apa dengan KPK? Belum Lakukan Penahanan pada Pihak Terkait Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.
Batam, Batamnews - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
Ia menyoroti lambannya proses penahanan terhadap sejumlah pengusaha yang telah diperiksa, meski telah berstatus tersangka.
“Kami bertanya-tanya, ada apa dengan KPK? Kasus ini sudah terlalu lama. Beberapa tersangka yang telah diperiksa dan diakui dalam dakwaan Sunjaya masih belum ditahan. Seharusnya proses hukum ini berjalan paralel,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar, Selasa, 6 November 2024.
Baca juga: Aktif Menyanjung Bupati Berkuasa Nizar Pakai Narasumber Anonim Pemilik Jebat.id Dihukum Dewan Pers
Tubagus menyoroti bahwa terdapat seorang tersangka, yakni Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering, yang sudah berstatus tersangka sejak 2019, namun hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.
Hal ini menurutnya menimbulkan banyak tanda tanya terkait komitmen KPK dalam menuntaskan kasus suap ini.
“Kami melihat bahwa Herry Jung, yang diduga menerima suap dari kalangan ASN dan pemborong, belum juga ditahan. Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan, terlebih ketika tersangka lainnya, seperti Gatot Rachmanto dan Sutikno, sudah menjalani persidangan dan hukuman,” tambah Tubagus.
Selain itu, ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang diduga terlibat dalam penyusunan Perda RTRW yang memudahkan perizinan.
Baca juga: Penggerebekan Gudang Balpres Ilegal di Batam, Polisi Amankan Truk Berisi Pakaian dan Sepatu Bekas
Tubagus menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak tebang pilih dan meminta KPK bertindak adil dalam menindak oknum ASN, DPRD, dan pengusaha yang terlibat.
“KPK harus segera menuntaskan kasus ini agar Kabupaten Cirebon bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kami harap keadilan ditegakkan,” pungkas Tubagus Rahmad Sukendar.

Komentar Via Facebook :