Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Investigasi Penyidik Polres Tobasa, Diduga Arogan dan Salahgunakan Wewenang

Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Investigasi Penyidik Polres Tobasa, Diduga Arogan dan Salahgunakan Wewenang

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sekaligus Ketua Umum Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar,.

Nurjali

Batam, Batamnews - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sekaligus Ketua Umum Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Propam Polda Sumut melakukan investigasi terhadap penyidik Polres Tobasa yang diduga bertindak arogan dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus yang melibatkan Rospita Lubis, warga Kampung Lumban Rau Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa, Sumatra Utara.

Kasus ini bermula dari laporan Asmadi Lubis yang menuduh Rospita Lubis dan sejumlah pihak melakukan perusakan tanaman. 

Laporan tersebut dilayangkan melalui LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa. Rospita dituduh melanggar Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHPidana atas perusakan yang terjadi pada 3 Maret 2024.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Empat Waria Promotor Judi Online di Batam, Aktif Beraksi di Instagram

Namun, dalam surat permohonan bantuan hukum yang diajukan kepada BPI KPNPA RI, Rospita menjelaskan bahwa sebenarnya Asmadi Lubis, bekerja sama dengan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, adalah pelaku yang ingin merebut tanah miliknya melalui penerbitan surat keterangan tanah yang tidak sah.

Tubagus Sukendar menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Bripka Hepson Sirait SH dan Brigadir H. Dedi Butar Butar SH dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa, berdasarkan keterangan Rospita, menunjukkan keberpihakan yang mencolok terhadap Asmadi Lubis. 

Bukti-bukti dan kesaksian dari ketua adat serta keluarga Rospita yang mengetahui sejarah tanah tersebut diabaikan oleh penyidik.

“Ini jelas pelanggaran. Keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut diabaikan. Penyidik tampak berpihak kepada pelapor, dan ini sangat mencurigakan,” ujar Sukendar dengan tegas.

BPI KPNPA RI bergerak cepat dengan menugaskan tim hukumnya, Haji Nawawi SH dan Nurhizam SH, didampingi Agus Situmorang SH, Ketua BPI KPNPA RI wilayah Sumut, untuk melaporkan tindakan penyidik Polres Tobasa ini ke Propam Polda Sumut. 

Selain itu, mereka juga membuat laporan polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Utara. Tim hukum BPI KPNPA RI meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi dugaan keberpihakan penyidik Polres Tobasa dalam menangani kasus ini.

Sukendar menambahkan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan sementara karena saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tobasa dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti rugi. 

Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata, maka proses pidana harus dihentikan sementara. Namun, penyidik Polres Tobasa tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan menahan Rospita, meski perkaranya belum selesai.

“Kami mencium adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa dan oknum di Kecamatan Habinsaran. Ini bukan sekadar masalah hukum biasa, tetapi ada kepentingan besar di baliknya,” tambah Sukendar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara sebagai Tersangka Suap Kasus Pembunuhan

Sebagai upaya lebih lanjut, BPI KPNPA RI juga telah melaporkan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR dan Bareskrim Polri atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah secara sembarangan tanpa verifikasi yang memadai.

Sukendar menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kapolri dan Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami meminta Kapolri segera memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polres Tobasa dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang atau arogansi yang merugikan masyarakat. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas,” pungkas Sukendar.

BPI KPNPA RI sudah bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat dengan bertemu Dirkriminal Umum dan Kabid Propam Poldasu agar proses hukum yang dilaporkan BPI KPNPA RI berjalan cepat, tutup Tubagus Sukendar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :