Aktif Menyanjung Bupati Berkuasa Nizar Pakai Narasumber Anonim Pemilik Jebat.id Dihukum Dewan Pers
Bupati Lingga Muhammad Nizar terlihat akrab bersama Pemilik Blog Berita Nurhadee dalam sebuah moment.
Tanjungpinang, Batamnews - Pemilik blog berita Jebat.id yang juga aktif sebagai pengurus organisasi Pemuda Pancasila serta beberapa organisasi lainnya, diketahui memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati Lingga Muhammad Nizar dan Wakil Bupati Lingga Novrizal.
Blog ini baru-baru ini mendapat teguran keras dari Dewan Pers karena dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
Dewan Pers mengeluarkan surat dengan Nomor: 1307/DP/K/XI/2024 pada 4 November 2024 yang ditujukan kepada Rediston Sirait, SH, dan Nurhade, Pemimpin Redaksi Jebat.id di Kepulauan Riau.
Baca juga: Pesawat Singapore Airlines Berputar di Langit Batam, Warga Sempat Salah Sangka
Surat rekomendasi tersebut sebagai balasan dari laporan, isi tulisan di Jebat.id yang menggunakan narasi tanpa mencantumkan nama narasumber, yang melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 karena berisi kritik tanpa menyebutkan sumber yang jelas.
Dalam tulisannya, Jebat.id menampilkan pernyataan tentang kekecewaan masyarakat Desa Bakong terhadap janji politik yang tidak dipenuhi oleh pemimpin sebelumnya, dengan judul "Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji."
Teks tersebut menyiratkan bahwa Muhammad Nizar, pemimpin saat ini, merupakan harapan baru yang memenuhi janjinya, khususnya dalam perbaikan jalan.
Menurut Dewan Pers, penggunaan narasumber anonim dalam berita ini melanggar prinsip verifikasi dan keberimbangan berita sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
Baca juga: Batam Diguyur Hujan Sepanjang Hari, BMKG Imbau Warga Waspada
Selain itu, Dewan Pers menyoroti bahwa tulisan tersebut diposting di akun media sosial pribadi Nurhade, yang dikenal sebagai Adhe Bakong, untuk mempromosikan pasangan calon tertentu dan menjatuhkan pasangan calon lainnya.
Nurhadee juga merupakan Watawan Muda yang belum layak menjadi pemimpin Redaksi, sebagaimana peraturan Dewan Pers untuk menjadi Pemimpin Redaksi adalah harus wartawan utama.
Dewan Pers meminta Nurhade dan pihak Jebat.id untuk meminta maaf kepada pihak yang dirugikan dan mempublikasikan Hak Jawab secara proporsional dalam waktu 2 x 24 jam setelah diterima.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.000 sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komentar Via Facebook :