KPK Gelar Rakor Penertiban Aset Tanah di Batam, Fokus pada Percepatan Sertifikasi Sarana Pendidikan

KPK Gelar Rakor Penertiban Aset Tanah di Batam, Fokus pada Percepatan Sertifikasi Sarana Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi terkait Penertiban Aset Tanah di Wilayah Batam pada Selasa, 5 November 2024. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi terkait Penertiban Aset Tanah di Wilayah Batam pada Selasa, 5 November 2024. Rapat yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Sarana Pendidikan dan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Riau.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi percepatan sertifikasi aset tanah, khususnya untuk sarana pendidikan dan kesehatan di Kota Batam. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: KPU Kepri Klasifikasikan Pemilih Berdasarkan Generasi untuk Pilkada 2024, Gen-Y Paling Ramai

Menurut Jefridin, KPK mengambil langkah ini karena melihat adanya stagnasi dalam proses sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di wilayah Batam. "Proses sertifikasi yang terhambat ini berdampak serius, karena tanpa sertifikat, sarana pendidikan tidak dapat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik," jelasnya.

Permasalahan utama terletak pada perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dengan BP Batam. Di satu sisi, Kantor Pertanahan Kota Batam mengharuskan adanya pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan Batam. Namun, proses sertifikasi seharusnya cukup dengan surat rekomendasi dari BP Batam berupa Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah Berupa Hak Pakai Selama Digunakan Untuk Instansi Pemerintah.

"Kami berharap melalui rapat koordinasi ini dapat ditemukan solusi konkret untuk memperlancar proses sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di Batam. Dengan demikian, DAK fisik dapat segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan," tutup Jefridin.

Baca juga: Jadwal Roro Telaga Punggur Batam Tujuan Tungkal dan Pakning, Rabu 6 November 2024, Berangkat Sore

Rapat koordinasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan aset tanah di Batam, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi breakthrough dalam menyelesaikan kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :