BPI KPNPA RI Apresiasi Polda Sumut Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Rospita Lubis
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.
Medan, Batamnews - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) dalam menangani kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Rospita Lubis.
Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut berdasarkan STPL/B/1524/X/SPKT/Polda Sumut tertanggal 25 Oktober.
Rospita melaporkan adanya dugaan penggunaan surat keterangan tanah palsu, yang berpotensi mengubah kepemilikan tanah yang telah dikelola turun-temurun oleh keluarganya.
Tanah tersebut dimiliki Rospita secara turun-temurun dari orang tuanya. Namun, konflik muncul ketika Asmadi Lubis, yang mengklaim sebagai pemilik lahan, melaporkan Rospita ke Polres Toba Samosir atas tuduhan perusakan tanaman.
Baca juga: Heboh! Rekaman Bagi-bagi Uang APBD Lingga Bocor, Oknum Pejabat dan APH Diduga Terlibat
Asmadi diduga merusak tanaman dan pohon di atas lahan Rospita menggunakan alat berat, namun justru Rospita yang dilaporkan atas tuduhan perusakan di bawah Pasal 406 jo. Pasal 55 KUHPidana melalui laporan LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa tertanggal 3 Maret 2024.
Tubagus Sukendar menyoroti penyidikan oleh Bripka Hepson Sirait, SH, dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa, yang menurutnya tidak independen dan cenderung memihak pada Asmadi Lubis.
“Ada bukti dan saksi dari pihak Rospita yang diabaikan dalam proses penyidikan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa penetapan Rospita sebagai tersangka dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip keadilan.
BPI KPNPA RI mengapresiasi langkah Polda Sumut yang menerima laporan Rospita sebagai langkah awal untuk menyelidiki adanya indikasi mafia tanah di Tobasa.
Kang Tebe, sapaan akrab Tubagus, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan perhatian penuh kepada Kapolda Sumut demi memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur.
Rospita, yang didampingi oleh BPI KPNPA RI Sumatra Utara, Agus Situmorang, SH, MH, dan Haji Nawawi, SH, juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Tobasa ke Direktorat Propam Polda Sumut.
BPI KPNPA RI menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum demi keadilan bagi Rospita.
BPI KPNPA RI juga mendesak agar Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Tobasa serta membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum desa dan pengacara di Tobasa.
Baca juga: Pelaku Penusukan Siswa SMAN 20 Batam Ditangkap, Diduga Dipicu Emosi karena Manuver "Zig Zag"
“Alhamdulillah, dua laporan dari Rospita Lubis sudah diterima Polda Sumut. Kami berharap proses hukum segera berjalan dan mafia tanah di Tobasa terungkap,” tutur Tubagus, yang berencana bertemu dengan Kapolda Sumut guna membahas tindak lanjut kasus ini.
Tubagus juga berterima kasih kepada Direktur Kriminal Umum dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas respons cepat mereka terhadap aduan masyarakat, serta kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang mendukung penegakan hukum yang adil untuk keluarga Rospita.
“Ini bukan tentang siapa yang benar, tetapi soal penghargaan terhadap institusi kepolisian yang berkomitmen melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” tegas Tubagus.

Komentar Via Facebook :