Kadis Kominfo Kepri Hasan Dan Kawan-kwan Hadiri Sidang Gugatan Kasus Pemalsuan Surat Lahan
Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan
Tanjungpinang, Batamnews - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan, yakni Hasan S.Sos (mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang), M. Ridwan (mantan Kabid Dinas Perhubungan Bintan), dan Budiman (juru ukur), Rabu, 30 Oktober 2024.
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan perdata yang diajukan oleh warga Batam, Darma Parlindungan, terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Propertindo.
Kuasa hukum penggugat, Hendie Devitra, SH, meminta keterangan para saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Boy Syailendra ini diharapkan dapat memperkuat klaim penggugat atas lahan yang diklaimnya dikuasai sejak tahun 2015.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp15 Triliun untuk Cetak Sawah 2025, Bagaimana di Kepulauan Riau?
Dalam gugatannya bernomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg, Darma Parlindungan menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan seluas 6.941 m², berdasarkan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015.
Ia menuduh PT Expasindo Raya dan PT Bintan Propertindo telah memindahtangankan lahan tersebut secara ilegal, tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Penggugat menuntut kerugian material dan immaterial sebesar Rp 909.720.000 serta meminta agar pengadilan mengesahkan kepemilikan lahan tersebut atas namanya.
Sementara itu, pihak Tergugat II, PT Bintan Propertindo, telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat ke Polres Bintan, yang berujung pada penyitaan beberapa dokumen terkait.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
Sidang tersebut dimulai dengan pemeriksaan saksi pertama, M. Ridwan, sesuai permintaan kuasa hukum penggugat agar pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk setiap saksi.

Komentar Via Facebook :