Gadis 16 Tahun Tertangkap Curi Sepeda Motor di Tanjungpinang, Polisi Amankan Barang Bukti

Gadis 16 Tahun Tertangkap Curi Sepeda Motor di Tanjungpinang, Polisi Amankan Barang Bukti

Ilustrasi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang wanita muda berusia 16 tahun di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang. 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, di Jl. Rumah Sakit Gang Kapaya II No. 10, RT/RW 005/003, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP. Sepeda motor tersebut diperkirakan bernilai Rp17.500.000 dan dicuri dari teras rumah korban. 

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan Alias Wello-Muhamad Ishak Kecam Fitnah di Facebook, Akan Pidanakan Akun Agus Ramdah

Pelaku berhasil mengambil kunci motor yang tergantung di pintu rumah sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pelaku, yang diketahui berinisial JCT (16), merupakan seorang pelajar asal Tarempa dan tinggal di kos-kosan di Jl. D.I. Panjaitan Km. 9, Tanjungpinang. 

JCT berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa, 17 September 2024. Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Jatanras, IPDA Freddy Simanjuntak, SH, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

Baca juga: Pemerintah Kota Tanjungpinang Akan Bantu Warga Kampung Nusantara Terkait Lahan Bekas SHGB PT CDA

Pada pukul 17.00 WIB, tim Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JCT di kos-kosannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya mencuri sepeda motor tersebut. 

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat silver dengan nomor rangka MH1JM9132PK357727 dan nomor mesin JM91E3354598 juga berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :