Pelaku Penusukan Siswa SMAN 20 Batam Ditangkap, Diduga Dipicu Emosi karena Manuver "Zig Zag"

Pelaku Penusukan Siswa SMAN 20 Batam Ditangkap, Diduga Dipicu Emosi karena Manuver "Zig Zag"

Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri saat bertanya kepada pelaku penusukan siswa SMAN 20 Batam, RR, yang berhasil ditangkap (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

Batam, Batamnews – Kepolisian dari Polda Kepri dan Polresta Barelang berhasil menangkap RR (24), tersangka pelaku penusukan terhadap seorang siswa SMAN 20 Batam berinisial PGG (15), setelah ia melarikan diri ke Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

RR ditangkap pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 00.10 WIB. Insiden penusukan ini sendiri terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 21.30 WIB, di depan sebuah restoran cepat saji di Batam Kota.

Baca juga:  Anggota DPR RI Minta Wali Kota Batam Cabut Izin Properti yang Ancam WTB

Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat RR bersama istrinya mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sekitar pukul 20.30 WIB, RR bertemu dengan dua rekannya, T dan A, yang masing-masing mengendarai Yamaha Scorpio dan Yamaha FIZ R. Mereka kemudian beriringan mengelilingi area Batam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, ketika berada di kawasan simpang dekat Apartemen Polux Habibie, RR bertemu dengan korban, PGG, yang mengendarai motor Honda CBR. Korban diduga melakukan manuver "zig-zag" di depan RR dan menarik gas berulang kali, yang memancing emosi tersangka.

Tidak lama kemudian, RR mendekati korban dan menusuk punggung kiri PGG dengan pisau bergagang kayu. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius. Usai beraksi pelaku kemudian kabur. Ia belakangan diketahui melarikan diri ke Sumatera Selatan. 

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan menjalani perawatan intensif. Saat ini, kondisinya dilaporkan berangsur membaik. Sementara itu, RR berhasil ditangkap dalam pelariannya oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

Baca juga: Anak Sekolah di Temoyong Dikagetkan Penampakan Buaya Berukuran Raksasa

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, mengapresiasi kesigapan tim dalam menangani kasus ini. "Saya berterima kasih atas respons cepat dan kesigapan mereka," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024). Yan didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta jajaran Polda Kepri.

Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu berkendara dengan bijak dan mematuhi aturan lalu lintas. "Perilaku yang dapat memicu konflik atau ketidaknyamanan di jalan harus dihindari demi keselamatan bersama," tegas Irjen Pol Yan Fitri. Ia juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur, untuk tidak mengendarai sepeda motor tanpa pengawasan.

Orang tua korban menyampaikan rasa syukur atas tindakan cepat kepolisian yang memberikan harapan bagi keluarga mereka. Mereka juga menyampaikan terima kasih atas profesionalisme pihak berwajib dalam menangani kasus ini.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor Honda CBR milik korban, pisau bergagang kayu berukuran 10 cm yang digunakan tersangka, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting. Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :