Polresta Tanjung Pinang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Dua Lokasi Berbeda

Polresta Tanjung Pinang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Dua Lokasi Berbeda

Ilustrasi

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tanjung Pinang. 

Pelaku, Edi Sudirman alias Awen (36), seorang karyawan swasta, berhasil ditangkap oleh polisi di area parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Kota Tanjung Pinang, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2024 di Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur. 

Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000, termasuk sebuah laptop dan uang tunai Rp 2.000.000. Laporan kejadian tersebut tercatat dengan nomor LP/B/80/V/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI.

Baca juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan September 2024

Kasus kedua dilaporkan pada 27 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/47/VIII/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI. 

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Taman Gurindam Permai, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur. Dalam kasus ini, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp 20.000.000, dengan total kerugian mencapai Rp 100.000.000.

Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Humas Polresta Tanjung Pinang menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong. 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, dan segera melakukan penangkapan. 

Dalam interogasi, Edi Sudirman mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia menyembunyikan barang bukti di rumahnya yang beralamat di Jalan Ganet Nomor 6, Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain beberapa perhiasan emas, kwitansi pegadaian, dan berbagai barang lainnya yang digunakan pelaku dalam aksinya. 

Baca juga: IWAPI Batam Dilantik, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan Ekonomi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjung Pinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Edi Sudirman alias Awen dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kriminal di wilayah Tanjung Pinang, dan polisi terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :