Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Bintan, Tersangka Gunakan Sabu dan Ganja
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar. (Istimewa).
Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial G alias D (42 tahun) di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat, 29 Agustus 2024 lalu.
Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi tersangka, setelah sebelumnya ia ditangkap pada 2017 terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, narkoba yang digunakan oleh tersangka meningkat, dengan barang bukti sabu dan ganja ditemukan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka G alias D berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
“Iya, benar. Tersangka G kami tangkap pada Jumat, 29 Agustus 2024 beserta sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” kata Iptu Davinsi pada Kamis, 5 September 2024.
Baca juga: Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Kelurahan Sebong Pereh. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dan dua paket ganja yang dibungkus plastik bening.
Barang bukti tersebut ditemukan di belakang pintu kamar tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan dua unit timbangan digital dan satu bundel plastik bening di sekitar rumah tersangka.
Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, ia dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari temannya yang berinisial S (35 tahun) di Kota Tanjungpinang dengan harga Rp 3 juta.
"Tersangka G mengakui membeli sabu dan ganja dari S (35) di Tanjungpinang seharga Rp 3 juta. Sebagian dari narkoba tersebut telah digunakan oleh tersangka, dan sisanya yang masih ada kami jadikan barang bukti," tambah Iptu Davinsi.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Timur Bintan, Seorang Pengendara Motor Diduga Tewas di Tempat
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari hasil penggeledahan, total barang bukti yang diamankan adalah 5,66 gram sabu dan dua paket kecil ganja dengan berat bersih 1,67 gram. Atas perbuatannya, tersangka G alias D dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, tersangka G alias D masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus ini. Sementara itu, kami juga tengah mengejar saudara S (35),” ungkap Iptu Davinsi.
Komitmen Polres Bintan dalam Pemberantasan Narkoba
Iptu Davinsi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika ada yang mengetahui informasi terkait narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami menjamin perlindungan bagi sumber informasi karena hal ini juga dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Dengan langkah tegas dari Polres Bintan ini, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Bintan dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Komentar Via Facebook :