Tenyata Bos PT JPK Thedy Johanis - Johanis Tak Bersalah, di SP3, DPO Dicabut

Tenyata Bos PT JPK Thedy Johanis - Johanis Tak Bersalah, di SP3, DPO Dicabut

Thedy Johanis dan Johanis (Foto: Ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor resmi akhirnya dihentikan penyidikannya. Penghentian ini tertuang dalam Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024. 

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan proses Restorative Justice (RJ) yang dimediasi oleh pihak kepolisian antara pelapor, Surlima, dan PT MRS selaku penjual. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

PT MRS dan PT JPK juga mencapai kesepakatan damai yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024. Kesepakatan ini mengacu pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29, tertanggal 18 Mei 2016, yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak PT MRS, melalui Djoni Ong, bersedia melunasi sisa administrasi untuk 45 sertifikat dari total 65 sertifikat yang belum dibayarkan kepada PT JPK. Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan menerbitkan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan penghentian penyidikan ini. "Sudah SP3. Dasar pemberhentian itu adalah Restorative Justice. Mereka sudah berdamai, dan pelapor sudah mencabut laporannya," ujarnya, Selasa (10/9/2024).

Ketua Tim Hukum PT JPK, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H, M.PdK, M.H., menyatakan apresiasinya terhadap Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, yang telah meluruskan kasus ini. Dengan terbitnya SP3, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kliennya, THEDY JOHANIS dan JOHANIS, resmi dicabut. Dr. Boy menjelaskan bahwa PT JPK tidak terlibat dalam jual beli antara PT MRS dan pembeli ruko, serta tidak menerima uang hasil transaksi tersebut.

"PT JPK adalah pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya sebagai kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK, dan uang transaksi diterima langsung oleh PT MRS," jelas Dr. Boy dalam keterangan tertulis yang diterima Batamnews.co.id pada Senin, 28 Oktober 2024.

Menurutnya, kesalahpahaman ini seharusnya hanya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Dr. Boy menegaskan bahwa PT JPK memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan di Batam, di antaranya adalah:

1. Jodoh Center Point  
2. Mitra Raya 2  
3. Nagoya Hill Mall  
4. Center Point Housing  
5. Nagoya Garden Phase I  
6. Nagoya Garden Phase II  
7. Happy Garden Housing  
8. Windsor Central  
9. Windsor Villa  
10. Windsor Phase I & II  
11. Windsor Phase III  
12. Windsor Phase IIIA  
13. Windsor Park  
14. Windsor Square  
15. Nagoya Square  
16. The Opera  
17. The Opera II (Coming Soon)  
18. The Opera III (Coming Soon)  

"Tidak mungkin PT JPK merusak nama baik perusahaan hanya untuk hal kecil," tegasnya.

Anggota Tim Hukum PT JPK lainnya, Ade Darmawan, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa pihaknya akan melawan segala upaya yang berpotensi merusak reputasi PT JPK. Dengan dicabutnya status DPO, pimpinan PT JPK dinyatakan bersih dari tuduhan hukum.

"PT JPK adalah salah satu perusahaan pertama yang membuka peluang bagi investor masuk ke Batam pada era 1990-an. Dengan kehadiran di Singapura dan Hong Kong, PT JPK terus berkomitmen untuk mengembangkan proyek perumahan dan apartemen di Batam dan sekitarnya," tambah Ade.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :