Kronologi Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Natuna, Hingga Berujung Restorative Justice

Kronologi Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Natuna, Hingga Berujung Restorative Justice

Video conference dengam Kejagung RI terkait pengajuan penghentian penuntutan empat perkara pidana melalui keadilan Restorative Justice (RJ), (Foto: Puspenkum Kejati Kepri)

Natuna, Batamnews - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Margono, melakukan Video Conference (Vicon) bersama Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Asri Agung Putra.

Dalam video conference yang dilakukan pada hari Kamis (12/10) di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tampak Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum didampingi Direktur OHARDA Agnes Triani.

Sementara dari sisi Kejati Kepri, tampak Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Junaidi serta Koordinator Bidang Pidum Rusmin, Koordinator Bidang Pidum Nurul Anwar, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, Kasi Narkotika Frengky Manurung.

Kemudian dari sisi Kejari Natuna, tampak mengikuti secara virtual Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Natuna Rein Lesmana dan para Jaksa Fungsional.

Baca juga: Antusiasme Generasi Muda di Creative Corner Festival 2023 Tanjungpinang

Adapun perkara yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI adalah untuk mendapatkan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasus tersebut merupakan kasus pencurian yang melibatkan seorang anak bernama Ayi Lesmana Bin Hazman, tinggal di Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna. Ayi Lesmana disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kronologis kasus ini dimulai pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Ayi Lesmana mencoba mengambil barang-barang dari warung milik saksi Rahiman Jaya. 

Namun, karena warung tersebut dalam keadaan tutup dan terkunci, Ayi Lesmana menggunakan kayu balok berpaku untuk membuka dinding belakang warung dan berhasil masuk. Dia kemudian mengambil kotak infaq yang berisikan uang tanpa izin dari pemiliknya.

Akibat perbuatannya, Yayasan Hidayatullah Natuna mengalami kerugian sebesar Rp. 181.000. Oleh karena itu, Ayi Lesmana diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Raffi Ahmad dan Pengusaha Arbi Leo Menjajal Bisnis Trip di Pulau Bangka

Berdasarkan hasil video conference tersebut, Kajati Kepri Rudi Margono mengatakan bahwa permohonan pengajuan 1 (satu) perkara tindak pidana untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice telah disetujui oleh Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra. 

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan sosiologis yang mencakup permohonan maaf dari tersangka kepada korban, fakta bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurut Rudi, penghentian penuntutan ini merespons positif dari masyarakat dan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna diminta untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindakan lanjutan dalam mendukung kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews