Sepakat Berdamai, Kejari Bintan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

Sepakat Berdamai, Kejari Bintan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

Restorative Justice di Bintan.

Bintan, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang menimpa Fickri pada 12 November 2023 di wilayah Kampung Sungai Kecil, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di depan minimarket Indomaret, menyebabkan korban mengalami retak tulang di bagian pipi kiri. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Widdyara, menjelaskan bahwa insiden itu bermula ketika Fickri bersama pacarnya berada di depan minimarket untuk menjemput adiknya pulang.

Menurut Widdyara, Fickri menjemput adiknya dengan alasan keamanan, mengingat jarak yang cukup jauh dan kondisi jalan yang sepi dan gelap antara Tanjunguban dan Sungai Kecil. Saat menunggu di depan minimarket, Fickri dan pacarnya duduk di atas motor, lalu korban bersama delapan rekannya menghampiri dengan kata-kata menghina.

Baca juga: PMI Bintan Tingkatkan Kemampuan Tim Ambulance, Basic First Aid and Spinal Management

Meski dihina, Fickri awalnya tidak terprovokasi. Bahkan ketika dilemparkan kata-kata jelek dan godaan terhadap pacarnya, Fickri tetap mampu menahan diri. Namun, situasi berubah ketika korban membuka baju dan menghampiri Fickri untuk berkelahi.

Pelaku kemudian berkelahi dengan korban, mengingat faktor keamanan pacar dan adiknya yang hadir bersama delapan orang. Khawatir tidak dapat melindungi mereka jika tidak melakukan perlawanan, Fickri akhirnya terlibat dalam perkelahian tersebut. Sayangnya, korban kalah dan mengalami pukulan di pipi kiri, membuatnya tersungkur.

Setelah perkelahian, korban dan pelaku berdamai dan bersalaman. Meski korban minta maaf karena perilaku usilnya saat mabuk, rasa sakit di pipi kiri terus menghantui. Setelah diperiksa dokter, diketahui bahwa korban mengalami retak tulang.

Polsek Bintan Utara menanggapi laporan orangtua korban, menangkap pelaku dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan pada 11 Januari 2024, melimpahkan kasus ke Kejari Bintan. Melihat fakta tersebut, Restorative Justice diajukan sebagai solusi.

Baca juga: KPU Bintan Kekurangan Surat Suara untuk Pemilu 14 Februari Mendatang

I Wayan Eka Widdyara menyerahkan Penetapan RJ kepada pelaku pada Kamis, 18 Januari 2024 di Rumah RJ di Kelurahan Tanjunguban Kota. Dia menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

Beberapa pertimbangan RJ melibatkan pembebasan emosional korban, ganti rugi atau santunan, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, dan rekam jejak pelaku yang tidak memiliki tindak pidana berulang. 

I Wayan Eka juga menyampaikan pesan moral agar peristiwa serupa tidak terulang, mengingatkan pemuda untuk mengendalikan emosi, dan menekankan pentingnya belajar dari kesalahan untuk membangun masa depan yang lebih baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews