Polresta Barelang Berikan Restorative Justice kepada 8 Tersangka Pemblokiran Jalan Rempang

Polresta Barelang Berikan Restorative Justice kepada 8 Tersangka Pemblokiran Jalan Rempang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Kapolda Kepulauan Riau memberikan Restorative Justice kepada delapan orang tersangka yang terlibat dalam pemblokiran Jalan Rempang pada 7 September 2023. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pada Selasa, 9 April 2024, di Lobby Mapolresta Barelang untuk mengumumkan pemberian Restorative Justice kepada delapan orang tersangka yang terlibat dalam pemblokiran Jalan Rempang pada 7 September 2023.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kapolresta Barelang, Kabid Humas, Dirkrimum, dan Dirintel, akan melaksanakan Restorative Justice terkait peristiwa tersebut. Delapan tersangka yang sebelumnya ditahan kini telah ditangguhkan penahanannya.

"Semoga dengan Restorative Justice ini dapat memberikan dampak positif kepada adik-adik dan keluarga serta masyarakat Rempang dan Kepri. Ini adalah sebuah pertimbangan yang bijak untuk diberikan agar adik-adik dapat berhari raya dengan senang dan bahagia," ungkap Kapolda Kepri.

Baca juga: Sepakat Berdamai, Kejari Bintan Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan

Delapan tersangka yang diberikan Restorative Justice adalah Roma Bin DAK (38), Jakarim Bin Kaloli (53), Martahan Siahaan (36), As Arianto As Hm Bin Ashar (27), Priman Bin Lamera (41), Farizal Bin Ceboi (35), Ripan Saputra Bin Yanto (23), dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37).

"Yang pada hari ini kita akan berikan Restorative Justice, nantinya yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf yang tulus serta tidak akan melakukan perbuatan serupa di kemudian hari," ujarnya.

Kapolda Kepri merasa bangga atas kebesaran hati semua pihak dan Kapolresta Barelang sehingga permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang cukup tenang dalam menyikapi permasalahan ini, yang memberikan penilaian tersendiri untuk Batam dalam langkah investasi ke depannya.

"Kapolresta Barelang dapat memanfaatkan momentum yang baik di akhir Ramadhan ini dan besok hari raya Idul Fitri, sehingga saya setuju untuk dilakukannya Restorative Justice," tambah Kapolda Kepri.

Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak di Natuna, Hingga Berujung Restorative Justice

Ketua Forum Komunikasi Rempang, Usman Hasim, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. Perwakilan tersangka juga menyampaikan rasa bahagia dan terima kasih atas Restorative Justice ini yang membebaskan mereka menjelang hari raya Idul Fitri.

"Saya bahagia saat mendapat berita kemarin akan dilakukan Restorative Justice pada hari ini dan telah mendapat kepastian hukum. Kami harap ini menjadi pelajaran, dan tentunya permasalahan Rempang Galang pasti ada hikmahnya dari Allah. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ucap Usman Hasim.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :