Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Turun ke Tobasa, Investigasi Tanah di Lumban Rau Habinsaran

Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Turun ke Tobasa, Investigasi Tanah di Lumban Rau Habinsaran

Ketua Umum BPI KPNPA RI sekaligus Ketua Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar.

Nurjali

Medan, Batamnews - Ketua Umum BPI KPNPA RI sekaligus Ketua Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar, mengambil langkah tegas terkait aduan masyarakat mengenai dugaan mafia tanah dan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Polres Tobasa, Sumatra Utara.

Dalam wawancara di Hotel Aston Medan, Sukendar mengungkapkan bahwa Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI telah diberangkatkan ke Tobasa untuk melakukan investigasi terkait laporan masyarakat di Desa Lumbanrau Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara.

Sukendar juga menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Kasatgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Irjen Pol Widodo. 

Menurutnya, Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI sudah bergerak ke Toba Samosir dan akan menyerahkan semua data terkait dugaan mafia tanah di wilayah tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Langgar Netralitas ASN, Camat Selayar Diproses BKN Bisa Diancam Pidana Penjara dan Denda

Lebih lanjut, Sukendar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Propam Polda Sumut menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Tobasa.

Kasus ini bermula dari laporan Asmadi Lubis yang menuduh Rospita Lubis dan beberapa orang lainnya merusak tanaman miliknya pada 3 Maret 2024. 

Rospita dikenai Pasal 406 jo. Pasal 55 KUHPidana tentang perusakan, terdaftar dalam laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa. 

Namun, Rospita melalui surat permohonan bantuan hukumnya kepada BPI KPNPA RI mengklaim bahwa pelaku sebenarnya adalah Asmadi Lubis yang bersekongkol dengan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, untuk merebut tanah miliknya dengan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah.

Sukendar menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Bripka Hepson Sirait, SH, dan Brigadir H. Dedi Butar Butar, SH, dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa, terlihat sangat tidak independen dan berpihak pada Asmadi Lubis. 

Bukti-bukti serta kesaksian dari ketua adat dan keluarga Rospita, yang mengetahui sejarah tanah tersebut, diabaikan oleh penyidik.

“Ini jelas pelanggaran. Kesaksian yang relevan dari pihak yang tahu sejarah tanah diabaikan. Penyidik tampak berpihak kepada pelapor, dan ini sangat mencurigakan,” ujar Sukendar tegas, Jumat, 25 Oktober 2024.

BPI KPNPA RI tidak tinggal diam. Tim hukum mereka, yang terdiri dari Haji Nawawi, SH, dan Nurhizam, SH, dengan pendampingan dari Ketua BPI KPNPA RI wilayah Sumut, Agus Situmorang, SH, telah melaporkan tindakan penyidik Polres Tobasa ini ke Propam Polda Sumut dan membuat laporan polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. 

Mereka juga mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus guna mengevaluasi dugaan keberpihakan penyidik.

Sukendar menambahkan bahwa proses pidana seharusnya dihentikan sementara, mengingat kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tobasa dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti rugi. 

Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata yang berjalan, proses pidana harus ditangguhkan. Namun, penyidik Polres Tobasa tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan menahan Rospita, meskipun perkaranya belum selesai.

Baca juga: Ketua Umum BPI KPNPA RI Desak Kapolri Investigasi Penyidik Polres Tobasa, Diduga Arogan dan Salahgunakan Wewenang

“Kami melihat ada permainan mafia tanah dalam kasus ini. Mafia tanah ini diduga bekerja sama dengan perangkat desa dan oknum pejabat di Kecamatan Habinsaran. Ini bukan sekadar permasalahan hukum biasa, ada kepentingan besar yang terlibat,” kata Sukendar.

Sebagai tindak lanjut, BPI KPNPA RI juga telah melaporkan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah tanpa verifikasi yang memadai.

Tindakan ini diyakini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk merebut tanah warga secara tidak sah.

Sukendar menegaskan pentingnya intervensi dari Kapolri dan Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tanpa harus berhadapan dengan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera menginstruksikan investigasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polres Tobasa. Tidak boleh ada arogansi atau penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :