Langgar Netralitas ASN, Camat Selayar Diproses BKN Bisa Diancam Pidana Penjara dan Denda
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.
Lingga, Batamnews - Rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk meneruskan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Laporan ini bernomor 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 dan dilaporkan oleh Bustami, anggota Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak.
Jika merujuk pada perundang-undangan, yakni pasal 71 ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, bahwa sanksi apabila pejabat daerah, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dengan sanksi pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Oktober 2024 bahwa rapat pleno memutuskan laporan dugaan pelanggaran oleh Abdul Kamar, Camat Selayar, untuk diproses oleh BKN.
Dalam surat bernomor 294/PP.01.02./K.KR-03/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024, yang ditujukan kepada pelapor Bustami, Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci alasan Abdul Kamar harus diproses oleh BKN.
Pengacara pelapor, Rediston Sirait, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Bawaslu terkait keterlibatan Abdul Kamar dalam sebuah pertemuan dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar – Novrizal, di wilayah kerjanya.
“Ya, benar. Surat pemberitahuannya sudah kami terima dari Bawaslu Kabupaten Lingga. Terlapor, Abdul Kamar, yang saat ini menjabat sebagai Camat Selayar, diproses ke BKN. Kami berharap prosesnya tidak hanya terbatas pada pelanggaran netralitas ASN, tapi juga menyentuh aspek pidana pemilu yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Nizar – Novrizal,” kata Rediston.
Baca juga: Temuan 9 Paket Sabu oleh Nelayan di Karimun Dilimpahkan ke Polres, Diduga dari Malaysia
Terkait kemungkinan pemanggilan klarifikasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rediston menambahkan bahwa Bawaslu seharusnya tidak hanya fokus pada Abdul Kamar, tetapi juga memanggil Muhammad Nizar dan pihak lain yang terlibat dalam pertemuan tersebut.
“Kalau Bawaslu mau bersikap adil, mereka seharusnya memanggil dan mengklarifikasi calon Bupati yang hadir dalam pertemuan yang diduga difasilitasi oleh aparat kecamatan Selayar. Baru kita bisa mengapresiasi langkah tersebut,” harapnya.

Komentar Via Facebook :