Kasus Bonsai Memanas, Suami Ketua DPRD Lingga bersama Kabag Prokopim Pamer Foto Dengan Pejabat Tinggi Kejagung
Safarudin mantan Kadis Perkim yang saat ini menjabat Sekretaris DPRD Lingga bersama Kabag Prokopim saat bertemu petinggi Kejaksaan Agung.
Batam, Batamnews – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman bonsai senilai Rp290 juta di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Tahun Anggaran 2021 menyeret beberapa nama penting, termasuk Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lingga, Maratusholiha Nizar, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga, Safaruddin.
Di tengah penyelidikan, Safaruddin sempat memamerkan foto bersama Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra, yang tersebar di kalangan wartawan.
Foto tersebut menunjukkan Safaruddin dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Lingga, Widi Satoto, berada di ruang kerja Asri Agung Putra.
Saat kasus ini terjadi, Safaruddin menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Lingga, dan proyek pengadaan bonsai ini diduga dipecah menjadi beberapa kegiatan yang melibatkan empat perusahaan rekanannya.
Menurut sumber anonim, uang hasil pengadaan bonsai tersebut digunakan untuk membayar hutang atas arahan Safaruddin, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim.
Dugaan keterlibatan juga mengarah pada Maratusholiha, istri Bupati Lingga, yang menandatangani dokumen "RAB Pengadaan Tanaman Hias/Bonsai Gedung Daerah Kab Lingga."
Dokumen setebal 16 halaman ini mencantumkan jenis, usia, tinggi, dan harga 47 pohon bonsai, dengan harga bervariasi dari Rp500 ribu hingga Rp15 juta per pohon.
Pengadaan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 sebesar Rp290.440.000.
Dana ini dibagi menjadi empat kegiatan yang dikerjakan oleh empat perusahaan: CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Aulia Flora, CV. Putera Bertuah, dan CV. Mayada Wijaya, dengan nilai kontrak antara Rp47 juta hingga Rp49 juta.
Musfaidi alias Boim, seorang pengusaha bonsai di Daik Lingga, mengakui bahwa 47 pohon bonsai tersebut berasal dari tempat usahanya dan sudah didistribusikan pada Mei 2021.
Namun, ia tidak mengetahui adanya penggelembungan harga atau pembayaran melalui CV. Boim mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai dan dicicil selama setahun.
Tri Kadarisman, Direktur CV. Putera Bertuah, mengaku tidak tahu perusahaannya digunakan dalam pengadaan ini.
Ia menyatakan perusahaannya hanya dipinjam oleh pihak Dinas Perkim, dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta. Uang yang masuk ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai dan diserahkan ke Dinas Perkim, tanpa keterlibatannya lebih lanjut.
Bukti berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menunjukkan transfer dana ke masing-masing perusahaan, termasuk CV. Mayada Wijaya, CV. Singkep Pesisir Jaya, CV. Putera Bertuah, dan CV. Aulia Flora, dengan nominal sesuai kontrak yang disepakati. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan terus berkembang.

Komentar Via Facebook :