Kang Tebe Sukendar: Seharusnya ST Burhanuddin Mendapat Apresiasi sebagai Jaksa Agung yang Berani Tumpas Koruptor, Bukan Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Fraud
Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI saat berkunjung ke Kejati Kepri.
Jakarta, Batamnews - Tubagus Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, sangat menyesalkan adanya laporan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, ST Burhanuddin justru layak mendapat apresiasi atas kinerjanya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Kita seharusnya bangga dengan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Beliau adalah sosok yang berhasil membawa Kejaksaan Agung ke era keemasan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Kang Tebe Sukendar.
Pernyataan ini muncul setelah kabar kurang sedap terkait Sanitiar Burhanuddin. Namanya kembali disebut-sebut akan menjabat sebagai Jaksa Agung karena terlibat dalam pembekalan calon anggota kabinet di Hambalang. Namun, kabar tersebut diikuti dengan laporan terhadap Burhanuddin ke KPK.
Baca juga: Kejari Batam Kantongi Dua Nama Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah
Kang Tebe menyampaikan bahwa laporan tersebut tampaknya berasal dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kemungkinan Burhanuddin kembali menjadi Jaksa Agung di kabinet Presiden Prabowo.
"Bisa jadi ini ada pesanan dari pihak-pihak yang ingin ST Burhanuddin tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung," tuturnya.
Laporan Dugaan Fraud LHKPN
ST Burhanuddin dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesia Anti-Fraud Watch (IAW), menyebutkan bahwa pelaporan ini didasari oleh dugaan adanya kejanggalan dalam LHKPN Burhanuddin, terutama terkait aset transportasi dan dokumen administratif lainnya.
"Berdasarkan LHKPN 2023, Burhanuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp11,8 miliar. Namun, ada kejanggalan terkait kendaraan yang dilaporkan, seperti hanya mencantumkan Toyota Celica Minibus 2002 seharga Rp44,2 juta. Bagaimana dengan motor gede, jam tangan mewah, dan mobil Mercy yang sering digunakan? Jika kepemilikannya sah, mengapa tidak tercantum dalam LHKPN?" kata Iskandar.
Selain aset, laporan tersebut juga menyoroti ketidaksesuaian dokumen kependudukan, akademik, dan tanda tangan Burhanuddin.
Ketidaksesuaian Data Pendidikan dan Administratif
IAW juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Burhanuddin. Dalam beberapa dokumen, disebutkan bahwa Burhanuddin lulus dari Strata Satu Undip tahun 1983, namun ada pula yang menyebut tahun 1980, serta lulusan Universitas 17 Agustus Semarang di tahun yang sama.
Riwayat pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Burhanuddin pun tidak konsisten, di mana satu dokumen menyatakan lulusan UI, dan dokumen lainnya menyebut Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta serta Universitas Satyagama.
Ketidakjelasan serupa juga terjadi pada data kelahiran Burhanuddin. Menurut catatan Kejaksaan Agung, Burhanuddin lahir pada 17 Juli 1954, namun KTP elektroniknya menunjukkan tanggal 17 Juli 1959, dan KTP serta Kartu Keluarga lain mencantumkan tanggal 17 Juli 1960.
"Seolah-olah beliau bisa lahir tiga kali. Kami menduga ini berkaitan dengan data perkawinan yang tidak konsisten," ungkap Iskandar.
Perlu Investigasi Lebih Lanjut
Iskandar menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya menyangkut kekayaan yang diduga tidak dilaporkan dengan benar, tetapi juga maladministrasi terkait ijazah dan tanda tangan Burhanuddin yang dinilai mencurigakan.
"Kami berharap KPK dapat menyelidiki dugaan maladministrasi ini dengan serius," katanya.
Namun, Kang Tebe Sukendar tetap menekankan bahwa seharusnya perhatian utama diberikan kepada keberhasilan Burhanuddin dalam menumpas korupsi selama menjabat sebagai Jaksa Agung.
"Keberhasilan ini harus dihargai, bukan justru dimanfaatkan untuk menyerang secara personal demi kepentingan politik tertentu," tutupnya.

Komentar Via Facebook :