Jaksa Agung Buka-bukaan Terkait Kasus Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Jaksa Agung Buka-bukaan Terkait Kasus Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Istimewa/Kejaksaan Agung)

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan terkait rincian angka Rp 78 triliun yang disebut sebagai kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara yang menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. Dari mana saja hitungan jaksa hingga angka yang memecahkan rekor itu muncul?

Saat rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi III DPR, Selasa (23/8/2022), Burhanuddin memaparkan kasus yang menjerat 2 orang tersangka itu. Kedua tersangka adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman.

"Kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara senilai Rp 78 triliun, dengan rincian sebagai berikut," ucap Burhanuddin.

Baca juga: Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun!

"Dan kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran PNBP berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi, denda, dan sewa kawasan sebesar Rp 421.844.889.627. Kerugian perekonomian negara berasal dari kerugian lingkungan akibat perubahan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000," imbuhnya.

"Jumlah kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar," sambung Burhanuddin.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Persero Batam Masuk Tahap Penyidikan, Kejaksaan Temukan Bukti Kuat

Selanjutnya: Jaksa Agung: Siapa Pun Saya Sikat...

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara soal potensi tersangka baru dalam kasus korupsi Surya Darmadi sebesar Rp 78 triliun. Burhanuddin menyebut akan menindak siapa pun terkait kasus Surya Darmadi jika terdapat bukti-bukti.

"Kalau ada bukti-bukti lainnya siapa pun saya sikat," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Burhanuddin menuturkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi Surya Darmadi.

"Masalah perhitungan kerugian negara kami memang melibatkan BPKP, jadi tidak asal-asalan. Kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK," ujarnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews