Mahasiswi Viral Marisa Putri Jalani Sidang di PN Pekanbaru, Didakwa Tewaskan IRT dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Marissa Putri saat diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Istimewa)
Pekanbaru, Batamnews - Marisa Putri, seorang mahasiswi yang sempat viral setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis siang.
Marisa, gadis berusia 21 tahun, didakwa dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Hendah Karmila Dewi, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan membacakan dakwaannya.
Baca juga: Ramai Peminat, 2.908 Pelamar Ikut Seleksi PPPK Kota Pekanbaru Tahun 2024
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sebelum kejadian, Marisa diketahui baru saja pulang dari pesta minuman keras dan penggunaan narkoba jenis ekstasi di KTV Sago Furaya Hotel bersama sejumlah temannya. Hasil tes urine yang dilakukan polisi menyatakan Marisa positif menggunakan narkoba.
Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize biru dan berencana pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Baca juga: Pilkada Riau 2024: 9 Juta Surat Suara Mulai Dikirim dari Bekasi
Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor milik korban Renti Marningsih dari belakang. Korban terseret sejauh 50 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi.
Komentar Via Facebook :