Penjabat Wali Kota Tanjungpinang: Netralitas RT dan RW Tidak Diatur Pemko, Bawaslu yang Berwenang
Pengundian nomor urut pasangan calon wali kota Tanjungpinang, di KPU (KPU TPI)
Tanjungpinang, Batamnews – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mengatur netralitas perangkat RT maupun RW.
Hal ini disampaikan saat diwawancarai oleh salah satu media milik lembaga pemerintah pada Kamis, 26 September 2024.
Menurut Andri Rizal, perangkat RT dan RW tidak termasuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang, sehingga netralitas mereka tidak diatur langsung oleh pemerintah kota.
"RT atau RW inikan memang perangkat di masyarakat tapi tidak secara struktural di lingkup Pemko Tanjungpinang," ujar Andri Rizal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengawasan netralitas dalam Pilkada sudah menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai aturan yang berlaku. "Jadi aturan main dan regulasi itu ada di badan pengawas pemilu," katanya.
Andri Rizal menambahkan, "Kita hanya mengikuti aturan, karena kalau ASN kan sudah jelas aturan dan batasannya."
Meskipun begitu, perangkat RT dan RW tetap berperan penting dalam masyarakat, termasuk dalam menerima insentif dari APBD untuk menjalankan tugas administratif mereka.
Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab 9 Personel, Siapkan Diri Hadapi Pilkada 2024
Dengan posisi yang dekat dengan masyarakat, perangkat RT dan RW juga memiliki potensi untuk mempengaruhi dukungan massa, terutama dalam pelaksanaan Pilkada.
Pernyataan ini menimbulkan perhatian terkait peran perangkat RT dan RW dalam menjaga netralitas politik menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang.

Komentar Via Facebook :