Mantan Ajudan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terbukti Langgar Netralitas ASN

Mantan Ajudan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terbukti Langgar Netralitas ASN

Mantan Ajudan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Yopa Aprizar saat bersama Gubernur Kepri.

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengonfirmasi bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait temuan pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepri. 

Dua ASN tersebut adalah Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah dan Yova Aprizair yang merupakan ASN aktif di Provinsi Kepri.

Menurut Rosnawati, anggota Bawaslu Kepri, surat rekomendasi dari KASN menegaskan bahwa Arif Fadillah tidak terbukti melanggar netralitas ASN terkait Pemilu 2024. Namun, sebaliknya, Yova Aprizair terbukti melanggar netralitas ASN, dan KASN telah menjatuhkan sanksi moral terhadapnya.

Baca juga: MK Menyetujui Sebagian Gugatan UU Pilkada, Jabatan Kepala Daerah Kembali Diperpanjang

"KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap ASN, Yova Aprizair," ujar Rosnawati saat dihubungi di Tanjungpinang pada Minggu, 24 Desember 2023.

Surat rekomendasi KASN, dengan nomor B-4780/NK.01.00/12/2023 yang dikeluarkan pada Rabu (20/12), menyatakan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi yang dilakukan KASN terhadap Arif Fadillah dan Yova Aprizair pada Jumat (15/12).

Sebelumnya, keduanya dilaporkan hadir dalam acara gerak jalan dan senam sehat yang diadakan oleh Partai Hanura di Stadion Mini Abdul Manaf Kundur, Kabupaten Karimun, pada 5 November 2023.

Berdasarkan klarifikasi KASN, kehadiran Arif Fadillah pada acara tersebut dikonfirmasi berdasarkan surat perintah tugas Sekdaprov Kepri Nomor: 3.1/090.DD/1.C.3.5/XI/2023 tanggal 3 November 2023. 

Baca juga: Muhammadiyah Kecam Pernyataan Timnas Amin yang Mengaku Dapat Dukungan PTMA

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Arif Fadillah, yang juga menjabat sebagai Asisten I Pemprov Kepri, tidak memberikan kata sambutan dan tidak menggunakan pakaian atau atribut Partai Hanura. 

Oleh karena itu, KASN menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan oleh Arif Fadillah.

Sementara itu, terkait Yova Aprizair, surat rekomendasi KASN menyatakan bahwa ia terbukti melanggar netralitas ASN karena menghadiri kegiatan kepartaian tanpa izin langsung dari atasan. 

KASN merekomendasikan agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menjatuhkan sanksi moral kepada Yova Aprizair sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews