Penyelundupan Benih Lobster di Karimun, Bukan Dari Kepri Melainkan Banyuwangi hingga Daerah Ini
Benih Lobster.
Karimun, Batamnews — Bea Cukai Kepri, Bareskrim POLRI, dan Lantamal IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang ditujukan untuk Malaysia.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024, setelah petugas menerima informasi terkait kegiatan penyelundupan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pada 14 Oktober, tim mendapatkan informasi tentang sebuah High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang diduga akan menyelundupkan benih lobster.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap HSC tersebut.
"Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Lantamal IV, tim gabungan melakukan komunikasi dengan tim patroli laut yang sedang melakukan operasi Jaring Sriwijaya 2024. Strategi pengawasan laut yang berlapis pun diterapkan, dan pengejaran dilakukan selama kurang lebih tiga jam hingga akhirnya HSC tersebut berhasil dikandaskan di daratan Berakit," ungkap Adhang.
Saat petugas memeriksa HSC tersebut, ditemukan puluhan box styrofoam, namun pelaku berhasil melarikan diri. Tim gabungan kemudian mengamankan kapal dan menemukan 46 box yang berisi benih lobster.
Setelah pemeriksaan bersama Balai Karantina Kepri, ditemukan total 237,304 ekor benih lobster dengan nilai barang sekitar Rp23,8 miliar.
Adhang menambahkan, modus penyelundupan telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya kegiatan ini dilakukan pada malam hari, kini pelaku beroperasi di siang hari. Namun, tim gabungan telah mengantisipasi perubahan tersebut dengan melakukan patroli secara rutin.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa ratusan ribu benih lobster ini diperoleh dari berbagai daerah di pesisir selatan Pulau Jawa, termasuk Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi, dan sebagian dari NTB.
"Modus operandi pelaku adalah mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, kemudian dikemas untuk dikirim ke Malaysia," jelasnya.
Sebelum penangkapan dilakukan, petugas telah memantau aktivitas ilegal ini selama dua bulan. Benih-benih lobster yang berhasil disita kemudian dilepasliarkan di perairan Karimun, bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Karantina Karimun.

Komentar Via Facebook :