Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar di Batam

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar di Batam

Ekspose kasus penyelundupan babylobster di Bea Cukai Kepulauan Riau.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Khusus Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV Batam. 

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Bareskrim Polri selama dua bulan, yang kemudian menginformasikan Bea Cukai dan Lantamal IV Batam untuk mengambil tindakan.

Penyelundupan menggunakan satu unit speedboat (HSC) yang sempat dikejar oleh petugas selama hampir tiga jam sebelum akhirnya dikandaskan di bibir pantai Pulau Berakit, Kabupaten Bintan. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai, BPI KPNPA RI Desak Kejari Lingga Panggil Saksi Mahkota

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho, menjelaskan bahwa begitu kapal HSC terdeteksi, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan 46 kotak berisi 237.305 benih lobster sebagai barang bukti, sementara nahkoda berhasil melarikan diri.

Menurut Adhang, modus penyelundupan ini cukup baru karena dilakukan pada siang hari. Nilai total benih lobster yang disita diperkirakan mencapai Rp 23,8 miliar. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa benih lobster tersebut berasal dari berbagai daerah di pesisir selatan Pulau Jawa, seperti Banyuwangi, Pangandaran, Banten, Jambi, dan NTB. Setelah dikumpulkan, benih tersebut dikemas dan akan dikirim ke Malaysia.

Penyelidikan sudah dilakukan selama dua bulan dan mengungkap bahwa kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) digunakan untuk menghindari pemeriksaan petugas. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Food Court Kota Batam, Pria 33 Tahun Dilaporkan ke Polisi

Saat ini, polisi masih mengejar nahkoda yang identitasnya sudah diketahui, sementara pembelinya berada di luar negeri.

Benih lobster yang berhasil disita telah dilepasliarkan kembali ke perairan Kabupaten Karimun. 

Penyidikan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU No 31/2004 tentang Perikanan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :