Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kotak Benih Lobster di Bintan, Diduga Milik "Pemain Lama"
Ilustrasi benur atau bibit lobster. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih atau baby lobster di perairan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sore.
Menurut informasi yang diperoleh batamnews.co.id, puluhan kotak berisi benih lobster tersebut disita oleh petugas setelah berhasil mendeteksi aktivitas ilegal ini.
Sumber juga menyebutkan bahwa benih lobster tersebut diduga milik seorang "pemain lama" yang kerap lolos dari penangkapan petugas, sehingga terduga pelaku penyelundupan masih bebas beroperasi dan melakukan aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, ada penangkapan benih lobster oleh BC. Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena nanti hasil tangkapan akan diekspos," ujarnya saat dikonfirmasi batamnews.co.id pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus menggali informasi terkait kepemilikan benih lobster ilegal serta jumlah yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam.
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 88.200 Ekor Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar di Batam

Komentar Via Facebook :