KKP Gagalkan Penyelundupan 88.200 Ekor Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar di Batam

KKP Gagalkan Penyelundupan 88.200 Ekor Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar di Batam

Ekspose penggagalan benih lobster sebanyak 88.200 ekor BBL dengan nilai 13 milyar lebih di Pangkalan PSDKP Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 88.200 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Singapura dan dilanjutkan ke Vietnam. 

Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp13,2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari kegiatan patroli rutin. Sebuah kapal yang dicurigai hendak memindahkan BBL ke kapal cepat menjadi target pengejaran petugas. 

"Kami sempat kejar-kejaran untuk menangkap pelaku, namun pelaku mengandaskan kapalnya di sebuah pulau dan melarikan diri," ungkap Pung Nugroho di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Perekrutan PMI Ilegal di Batam: 5 Tersangka Ditangkap

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, petugas KKP berhasil mengamankan BBL yang telah dipindahkan ke kapal cepat. 

Benih-benih lobster tersebut berasal dari Sumatera dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura dan Vietnam. Sebanyak 88.200 ekor BBL disimpan dalam 49 boks sebelum berhasil diamankan.

"Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan penyelundupan 88.200 ekor benih bening lobster," tambah Pung Nugroho.

Barang bukti tersebut nantinya akan dilepaskan kembali ke perairan Kepulauan Riau, sementara sebagian lainnya akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.

Pung Nugroho juga menegaskan bahwa KKP, melalui PSDKP, terus melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan BBL. Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kekayaan sumber daya laut negara.

Dalam kesempatan lain, Pung Nugroho menyampaikan bahwa KKP sedang mengintensifkan upaya pemberantasan rumah kemas BBL ilegal di Indonesia. Tercatat ada sekitar 40-50 titik lokasi rumah kemas yang siap digerebek oleh petugas.

"Lokasinya sudah kami kantongi, namun tidak bisa diumumkan secara terbuka untuk mencegah pelaku melarikan diri," kata Pung Nugroho dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2024.

Sebelumnya, KKP juga berhasil membongkar satu rumah kemas BBL ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut berfungsi sebagai tempat penyegaran benih sebelum diekspor secara ilegal dengan nilai total sekitar Rp7,4 miliar.

Baca juga: Road Show Ketum BPI KPNPA RI di Lampung: Apresiasi Kinerja dan Inovasi Lapas Kelas 1 Rajabasa

Pung Nugroho menegaskan bahwa KKP bekerja sama dengan berbagai pihak seperti TNI Angkatan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta petugas bandara dalam menindak tegas penyelundupan BBL. 

Kementerian juga memperkuat regulasi melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya meminta agar upaya pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan BBL terus ditingkatkan. 

KKP membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan regulasi berjalan efektif di seluruh sektor, mulai dari penangkapan hingga budidaya lobster di Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :