Dua Tersangka Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam Ditahan Kejati Kepri, Kerugian Negara Rp 2,22 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kepri tetapkan SS mantan Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam dan AMK kepala cabang PT. Berdikari Insurance Batam sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Asuransi Aset. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kedua tersangka adalah SS, mantan Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam. Mereka diduga menutup asuransi aset PT Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilaian resmi.
Bahkan, aset yang tidak produktif atau rusak ikut diasuransikan, menyebabkan biaya yang seharusnya menjadi pendapatan PT Persero Batam.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp 2,22 miliar.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari, dari 17 Oktober hingga 5 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika dakwaan utama tidak terbukti, mereka akan disidang dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama.
"Kedua tersangka ditahan karena ada kekhawatiran mereka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Mukharom dalam rilis resmi, Jumat, 18 Oktober 2024.
Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, Dikko Indra Dwi Putra, mengonfirmasi bahwa SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dikko menegaskan bahwa kasus ini terjadi saat SS masih bekerja di bagian keuangan, bukan saat menjabat sebagai sekretaris perusahaan.
"Kasus ini sudah lama terjadi, bukan saat dia menjadi sekretaris. Saat itu, dia masih di bagian keuangan," jelas Dikko dalam wawancara, Jumat sore.
Menurutnya, kasus ini berfokus pada penutupan asuransi alat berat milik PT Persero Batam, termasuk alat yang sudah tidak berfungsi. Hal ini menyebabkan nilai pembayaran asuransi lebih besar dari yang seharusnya, yang berdampak pada kerugian negara.
Baca juga: Kejari Batam Kantongi Dua Nama Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah
"Memang semua alat berat kami diasuransikan, tapi ada beberapa yang sudah rusak. Namun, semuanya tetap diasuransikan, sehingga menyebabkan nilai pembayaran lebih besar," lanjutnya.
Dikko juga mengklarifikasi bahwa hanya satu mantan pegawai PT Persero yang terlibat dalam kasus ini, yaitu SS, bersama Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam. "Hanya satu mantan pegawai kami yang terlibat, bukan dua orang," tegasnya.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejati Kepri dalam memberantas korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor industri dan asuransi di Kepulauan Riau.
Komentar Via Facebook :