Terkuak Pertemuan Bupati Lingga dan Perusahaan Sawit di Hotel Berbintang, Warga Tolak Penguasaan Lahan

Terkuak Pertemuan Bupati Lingga dan Perusahaan Sawit di Hotel Berbintang, Warga Tolak Penguasaan Lahan

Lahan perkebunan sawit.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Bukan di Kabupaten Lingga Perusahaan kelapa sawit yang berencana berinvestasi di Kabupaten Lingga ternyata mengadakan pertemuan dengan Bupati Lingga, Muhammad Nizar, di sebuah hotel berbintang di Kota Batam, pada bulan Mei 2023 yang lalu. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat serta organisasi pendukung Bupati Lingga, meskipun ada kontroversi terkait penguasaan lahan perkebunan di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diterima dari surat yang diperoleh redaksi, pertemuan tersebut berlangsung di Da Vienna Boutique Hotel, sebuah hotel bintang tiga di Kota Batam. 

Baca juga: Kasus Sawit 2016-2024 Sedang Diselidiki Kejaksaan Agung, Bupati Lingga Muhammad Nizar Fasilitasi Dua Izin

Acara tersebut mengundang sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah, Camat, Kepala Desa, hingga beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang diketahui mendukung kepemimpinan Bupati Lingga. 

Total jumlah undangan yang hadir mencapai 21 orang. Namun, Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, yang saat itu masih menjabat, tidak termasuk dalam daftar undangan.

Salah satu warga yang berada di lokasi lahan yang akan di bebaskan oleh perusahaan tersebut, Bustami, mengungkapkan keberatan mereka terhadap keberadaan perusahaan sawit tersebut. 

“Sampai hari ini kami masih menolak keberadaan perusahaan sawit itu, dan kami sudah membuat surat penolakan dari warga. Namun, beberapa pejabat termasuk camat tetap berusaha membujuk warga untuk menjual lahan mereka kepada pengusaha,” ujar Bustami, Senin, 14 Oktober 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pelepasan lahan yang diduga ilegal.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai di Kabupaten Lingga, BPI KPNPA RI Buat Laporan ke Kejati Kepri

Menurut Harli, penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus tersebut, namun lokasi pelepasan kawasan hutan yang bermasalah masih menjadi bagian dari substansi penyidikan yang belum dipublikasikan. 

Kejagung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait penguasaan lahan sawit ini terjadi sejak 2005 hingga 2024, dengan indikasi adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Penyidikan ini juga mencakup penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :