Kejaksaan Negeri Batam Limpahkan Kasus Judi Online dan Pencucian Uang ke Pengadilan: FA dan 6 Tersangka Segera Disidang
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus judi online dan pencucian uang yang melibatkan FA (36 tahun) beserta enam orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penyerahan berkas perkara dilakukan secara bertahap pada Jumat, 11 Oktober 2024 dan Senin, 14 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna, menyampaikan bahwa berkas kasus telah diserahkan kepada pengadilan dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
"Berkasnya sudah kami serahkan ke Pengadilan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 dan Senin (14/10/2024) kemarin. Tinggal kita tunggu penetapan hari sidangnya," ujarnya saat diwawancarai oleh batamnews.co.id pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 23,8 Miliar di Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengonfirmasi bahwa Kejari Batam telah menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan. Rencana sidang bagi ketujuh tersangka akan dijadwalkan pekan depan.
"Rencana para tersangka akan disidangkan pada pekan depan," kata Tiyan saat dikonfirmasi.
Kasus judi online dan pencucian uang ini menjadi sorotan publik, dan Kejaksaan Negeri Batam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan menghadirkan tim JPU yang kompeten. Masyarakat Batam diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan sidang agar mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.
Sebelumnya, suami dari selebgram terkenal di Batam, Merry Cahyaningsih, yang dikenal sebagai Miss Cawaii, berinisial FA (36 tahun), ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional.
Selain FA, petugas juga menangkap JN dalam kasus yang sama. FA diketahui memiliki usaha money changer di Batam yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil dari judi online internasional.
Keduanya ditangkap pada bulan Juni lalu oleh Bareskrim Polri karena terlibat dalam pencucian uang dari situs judi online seperti 1xbet dan w88.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai, BPI KPNPA RI Desak Kejari Lingga Panggil Saksi Mahkota
Setelah beberapa bulan ditahan oleh Bareskrim Polri, FA dikabarkan telah dipulangkan ke Batam dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Tiyan Andesta mengonfirmasi bahwa pada 26 September 2024, FA bersama enam tersangka lainnya telah diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses tahap dua.
"Iya, benar. Mabes Polri telah melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus judi online di Filipina, termasuk FA," ujar Tiyan kepada Batamnews.co.id, Kamis (10/10/2024) sore.
Tiyan menambahkan bahwa kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, dan para tersangka akan segera disidangkan. Mereka dijerat dengan pasal terkait judi online serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar Via Facebook :