Konspirasi Dugaan Korupsi Izin Sawit di Kejagung, dan Peran Bupati Lingga Muhammad Nizar Memfaslitasi Izin dua Perusahaan
Bupati Lingga Muhammad Nizar bersama sejumlah Kepala OPD dan Sekda Lingga.
Tanjungpinang, Batamnews - Kasus dugaan korupsi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga, yang di fasilitasi oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar, kini semakin memanas.
Konspirasi yang mencuat sejak 2022 tersebut terus menjadi sorotan publik, terutama setelah muncul dugaan bahwa Nizar memfasilitasi penerbitan izin dua perusahaan sawit di wilayah tersebut, meski izin konsesi lahan mereka sudah dicabut oleh pemerintah.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) setelah dilakukannya penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Penyelidikan masih berjalan dan pemanggilan belum dilakukan. (Update-nya) nantilah itu, masih penyidikan umum," ujar Harli pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor KLHK adalah langkah awal dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan sawit di Kabupaten Lingga.
Meski demikian, Harli mengakui bahwa informasi terkait kasus ini masih terbatas dan proses penyelidikan terus berlangsung.
"Sebenarnya kita masih ngawang-ngawang banget ini, dan saya pun hanya itu yang saya tahu," tambahnya. Harli pun menolak berkomentar lebih jauh soal potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Kejagung menggeledah beberapa ruangan di KLHK, termasuk di Sekretariat Jenderal, Satuan Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat Penanganan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta ruangan terkait Pelepasan Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan di kawasan hutan antara 2016 hingga 2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Mulai Terkuak, Istri Bupati Lingga Diduga Terlibat
Di Kabupaten Lingga, Bupati Muhammad Nizar diduga memfasilitasi dua perusahaan sawit, yakni PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) dengan luas lahan 18.006 hektar dan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 9.694,84 hektar, pada 2022-2024.
Padahal, pada 2022, Presiden Joko Widodo telah mencabut izin konsesi kawasan hutan kedua perusahaan tersebut melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Pada tahun 2023, Pemkab Lingga kembali memfasilitasi PT. Citra Sugi Aditya dalam rencana pembangunan kebun dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Lingga, yang direkomendasikan langsung oleh Bupati Nizar.
Akibat dari kebijakan ini, banyak lahan masyarakat di beberapa desa yang terancam menjadi korban. Kasus ini terus mencuat ke permukaan, menjadi bola panas dugaan korupsi di Kabupaten Lingga yang tengah ditelusuri lebih dalam oleh Kejaksaan Agung.
Komentar Via Facebook :