Kejari Batam Kantongi Dua Nama Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

Kejari Batam Kantongi Dua Nama Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna. (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, Batam, semakin mendekati titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengantongi dua nama calon tersangka baru yang akan segera diumumkan kepada publik.

Dua calon tersangka baru tersebut berasal dari pihak internal RSUD dan perusahaan swasta yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna, mengonfirmasi hal ini pada Jumat, 18 Oktober 2024.

"Sudah ada calon tersangka, ada dua orang. Dari swasta dan negeri. Akan segera kami umumkan," ujar Ketut Kasna.

Baca juga: Jaksa dan BPK Periksa Dugaan Korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam, 30 Saksi Diperiksa

Ia menjelaskan bahwa meskipun proses penyidikan telah selesai, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.

"Kami masih menunggu hasil audit BPK. Nama-nama calon tersangka sudah ada," tambahnya.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa belasan saksi, mulai dari pihak internal rumah sakit, perusahaan penyedia barang dan jasa, hingga ahli. Bukti-bukti yang terkumpul juga sudah cukup kuat, namun hasil audit BPK menjadi salah satu bukti penting untuk memastikan besarnya kerugian negara berdasarkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD tahun 2016.

Baca juga: Penyidik Pidsus Kejari Batam Periksa 30 Pegawai RSUD Embung Fatimah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Anggaran 2016

Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran hingga miliaran rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan lainnya, namun diduga terjadi penyimpangan.

Sebelumnya, tim Kejari Batam juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di RSUD Embung Fatimah pada akhir Juli lalu, termasuk ruang direktur, bagian keuangan, dan arsip rumah sakit tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :