Imigrasi Batam Deportasi 2 Warga Singapura karena Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Batam Deportasi 2 Warga Singapura karena Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Batam Deportasi Dua Warga Negara Singapura. (Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali mengadakan operasi "Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing" pada 7-9 Oktober 2024. 

Operasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta menjaga stabilitas dan keamanan negara dengan mendeteksi dini ancaman yang mungkin terjadi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa dalam operasi ini ditemukan dua warga negara Singapura yang melakukan pelanggaran. 

Baca juga: Terkuak Pertemuan Bupati Lingga dan Perusahaan Sawit di Hotel Berbintang, Warga Tolak Penguasaan Lahan

Pertama, seorang berinisial MR diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan mengancam keamanan serta ketertiban umum. 

Tindakan MR dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MR kemudian diperiksa lebih lanjut dan dijatuhi sanksi deportasi serta masuk dalam daftar penangkalan.

Selain itu, tim juga menemukan pelanggaran lain oleh warga Singapura berinisial MAB, yang tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya habis. MAB adalah eks pemegang affidavit yang izin tinggalnya telah berakhir selama 479 hari. 

Sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MAB juga dikenai sanksi deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Senilai Rp 26,9 Miliar di Bintan

Samuel menjelaskan bahwa operasi ini berjalan dengan baik dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan lebih sering untuk meningkatkan pencegahan dini terhadap ancaman keamanan dan pelanggaran keimigrasian. 

"Peran serta masyarakat Kota Batam sangat mendukung kami dalam menjaga keamanan negara," ujar Samuel.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :