Sepanjang Triwulan III, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tindak 143 Kasus Keimigrasian
Imigrasi Batam tindak dua orang wanita Warga Negara Asing yang melanggar peraturan keimigrasian dari sebuah tempat penginapan di Batam. (Istimewa).
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat 143 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) hingga Triwulan III Tahun 2024.
Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi deteksi dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hal keimigrasian, serta mewujudkan kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat, khususnya di Kota Batam.
Sepanjang Triwulan III 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan TAK berupa pendetensian, pendeportasian, dan pencegahan/penangkalan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Berikut rinciannya:
- Pendetensian: Singapura (5 orang), Malaysia (8 orang), Kanada (1 orang), Thailand (3 orang), Suriah (6 orang), Vietnam (73 orang), Jepang (1 orang), Laos (1 orang), RRT (1 orang), Myanmar (1 orang), Pakistan (3 orang), Bangladesh (1 orang). Total: 104 orang.
- Pendeportasian: Singapura (10 orang), Malaysia (14 orang), Kanada (1 orang), Thailand (3 orang), Suriah (11 orang), Vietnam (73 orang), Jepang (1 orang), Inggris (1 orang), Laos (1 orang), RRT (3 orang), Pakistan (3 orang), Mesir (1 orang). Total: 130 orang.
- Pencegahan/Penangkalan: Singapura (10 orang), Malaysia (5 orang), Kanada (1 orang), Thailand (3 orang), Suriah (11 orang), Vietnam (73 orang), Laos (1 orang), RRT (1 orang), Pakistan (3 orang), Mesir (1 orang). Total: 109 orang.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan TAK terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan dan ketertiban umum, atau melanggar peraturan keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sanksi atas Tindakan Administratif Keimigrasian mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011. Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain: pencegahan atau penangkalan, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di wilayah tertentu, keharusan tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban, dan deportasi dari wilayah Indonesia,” jelas Ritus, Rabu, 25 September 2024.
Ritus menambahkan, bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika denda tidak dibayar, maka WNA tersebut akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Jika overstay lebih dari 60 hari, sanksi deportasi dan penangkalan akan langsung diterapkan.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian, di mana biaya deportasi dibebankan kepada penjamin WNA. Jika tidak ada penjamin atau penjamin tidak mampu, biaya tersebut dibebankan kepada WNA atau keluarganya. Jika keluarga juga tidak mampu, biaya akan dibebankan kepada perwakilan negara asal WNA tersebut,” jelasnya.
Ritus juga mengapresiasi dukungan masyarakat Kota Batam yang aktif memberikan informasi terkait pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang keberadaan dan kegiatan WNA yang melanggar hukum. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam selalu terbuka untuk menerima saran, kritik, serta laporan dari masyarakat demi meningkatkan pelayanan,” tutup Ritus.
Komentar Via Facebook :