Gubernur, Kadis PUPR dan Tujuh Orang Lainnya Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi

Gubernur, Kadis PUPR dan Tujuh Orang Lainnya Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi

Para tersangka yang diamankan oleh KPK dalam Operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel). Di antara tujuh tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB).

Selain Sahbirin Noor, enam tersangka lainnya meliputi SOL, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel; YUL, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan FEB, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Dua orang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka berinisial YUD dan AND.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Kasus Sawit 2016-2024 Sedang Diselidiki Kejaksaan Agung, Bupati Lingga Muhammad Nizar Fasilitasi Dua Izin

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 dari undang-undang yang sama.

Ghufron menambahkan, "Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini."

Baca juga: Maxim Indonesia Beri Klarifikasi Pasca Aksi Segel Kantor Aplikator oleh Driver Online di Batam

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Pemerintah Provinsi Kalsel pada malam hari tanggal 6 Oktober 2024. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan. "Benar, KPK melakukan giat penangkapan," kata Nurul Ghufron kepada wartawan.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :