Kode Korupsi Gubernur Kalsel: Kardus Foto Paman Birin Berisi Fee Proyek Uang Rp800 Juta

Kode Korupsi Gubernur Kalsel: Kardus Foto Paman Birin Berisi Fee Proyek Uang Rp800 Juta

Para tersangka kasus korupsi di Kalimantan Selatan yang diamankan KPK dalam ekspose perkara OTT.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. 

Dalam penyelidikan, KPK menemukan sejumlah kode yang digunakan terkait penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa ada tiga proyek yang diduga terlibat dalam praktik suap ini. Melalui proyek tersebut, Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik dua pihak swasta, YUD dan AND.

Baca juga: Gubernur, Kadis PUPR dan Tujuh Orang Lainnya Ditangkap KPK dalam Kasus Korupsi

“YUD dan AND terpilih sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, dan atas proyek tersebut terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ghufron menambahkan bahwa penyidik KPK berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait pemberian uang kepada Sahbirin Noor. Salah satu tersangka, AMD, diketahui menyerahkan uang dalam kardus kuning bergambar wajah Paman Birin yang berisi uang sebesar Rp800 juta.

Selain itu, penyerahan uang dilakukan melalui beberapa koper dan kardus. Dari tersangka Yulianti Erlynah, KPK menemukan bukti transfer uang dengan kode “Logistik Paman,” yang mencatat pemberian sebesar Rp200 juta, sementara "Logistik Terdahulu" sebesar Rp100 juta, dan "Logistik BPK" sebesar 0,5 persen.

Dalam keterangannya, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa proyek pertama yang melibatkan tindakan suap ini adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp23 miliar.

Proyek kedua adalah pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp22 miliar.

Baca juga: Kasus Sawit 2016-2024 Sedang Diselidiki Kejaksaan Agung, Bupati Lingga Muhammad Nizar Fasilitasi Dua Izin

Proyek ketiga, lanjut Ghufron, adalah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.

Daftar Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan.
2. Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
3. Yulianti Erlynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Kalsel.
4. Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga menjadi pengepul fee.
5. Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
6. Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta.
7. Andi Susanto (AND) – Pihak swasta.

KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri aliran dana yang terlibat, sembari menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :