KPU Kepri Tetapkan 1.533 Lokasi APK dan 444 Titik Kampanye Rapat Umum Pilkada 2024, Paling Banyak di Lingga
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Tanjungpinang, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan titik kampanye rapat umum untuk Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Sebanyak 1.533 lokasi untuk pemasangan APK dan 444 titik untuk rapat umum telah disiapkan di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Komisioner KPU Kepri, Jernih Milyati Siregar, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan Keputusan KPU Kepri Nomor 76 Tahun 2024.
“Ada 1.533 lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, serta 444 titik untuk rapat umum selama masa kampanye,” ungkap Jernih kepada wartawan, Kamis, 26 September 2024.
Menurut Jernih, jumlah lokasi pemasangan APK dan titik rapat umum kampanye bervariasi di setiap kabupaten/kota.
Kabupaten Lingga memiliki lokasi terbanyak dengan 349 titik APK dan 163 titik rapat umum. Bintan dan Karimun masing-masing memiliki 265 titik APK, dengan 51 lokasi rapat umum.
Natuna mendapatkan 165 lokasi APK dan 83 titik rapat umum, sedangkan Anambas memiliki 54 titik APK dan 10 titik rapat umum.
Kota Batam ditetapkan 319 lokasi APK dan 26 titik rapat umum, dan Tanjungpinang mendapatkan 191 lokasi APK serta 5 titik rapat umum.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Tanjungpinang: Netralitas RT dan RW Tidak Diatur Pemko, Bawaslu yang Berwenang
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang adil dan tertib dalam pelaksanaan kampanye oleh para peserta Pilkada, sehingga tahapan pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :