KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kepala Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Dana Kampanye

KPU Akan Hapus Sanksi Diskualifikasi bagi Calon Kepala Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Dana Kampanye

Pilkada 2024

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Keputusan ini diambil karena sanksi tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan aturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada. 

Dalam UU Pemilu, diatur sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, sementara dalam UU Pilkada tidak diatur demikian.

"Ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur," kata Idham dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juli 2024.

Baca juga: DPP Partai Gerindra Usung Kader PDI Perjuangan dalam Pilkada Tanjungpinang 2024

"Dalam Pasal 76 UU 10/2016, pembatalan hanya terjadi apabila pasangan calon (paslon) menerima sumbangan terlarang," sambungnya.

Idham menjelaskan bahwa rancangan PKPU mengenai dana kampanye tidak akan mengatur sanksi diskualifikasi, sesuai dengan batasan yang diberikan UU. 

"Jika kami melanggar peraturan tersebut, tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," jelasnya.

Aturan sanksi diskualifikasi dalam PKPU sebelumnya akan dihapus. Idham menegaskan bahwa KPU dalam menyusun aturan dana kampanye menggunakan pendekatan hierarki. 

"Ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 itu perlu dihapus," ungkapnya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa dalam Pasal 65 rancangan PKPU akan diatur bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. KPU pun akan memberikan surat peringatan kepada pasangan calon tersebut. 

Meski demikian, calon yang belum melapor tetap bisa terpilih, namun penetapannya akan ditunda hingga calon tersebut menyampaikan LPPDK. Berikut rincian bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

Baca juga: Gerindra Resmi Usung Duet Ansar Ahmad - Nyanyang Haris di Pilkada Kepri 2024

  1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK, akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
  2. Apabila setelah disampaikan peringatan, paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
  3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.
  4. Apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK, maka paslon tersebut tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :