Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: KPU Bisa Menolak Laporan Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga

Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: KPU Bisa Menolak Laporan Dana Kampanye Partai Nasdem Lingga

Saksi ahli Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si. Dosen UMY dan Mantan Ketua Bawaslu RI saat memberikan kesaksian.

Tanjungpinang, Batamnews - Saksi ahli yang juga mantan Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahya Widodo, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait skandal dana kampanye Partai Nasdem Kabuoaten Lingga, saat menjadi saksi di Kantor Bawaslu Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin, 29 April 2024. 

Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus tunduk pada peraturan yang ada yaitu undang-undang, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Substansi serta Azas Pemilu yang jujur dan adil.

Menurut Bambang, laporan dana kampanye yang disampaikan oleh Partai Nasdem seharusnya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak memiliki substansi yang jelas. 

"Kalau kepatuhan itu terpenuhi, maka laporan dana kampanye yang disampaikan Partai Nasdem seharusnya ditolak, karena tidak memiliki substansi yang jelas," ujar Bambang dalam pernyataannya.

Baca juga: Jerry Sumampouw: KPU Harus Mendiskualifikasi Partai Nasdem Lingga yang Melaporkan Dana Kampanye Fiktif

Bambang juga menyoroti peran KPU Kabupaten Lingga dalam skandal ini. Menurutnya, KPU seharusnya menolak laporan dana kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga sejak awal dan tidak meneruskannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP). 

"Transparansi dan akuntabilitas adalah asas pemilu yang harus dipatuhi untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa KPU seharusnya memberikan peringatan dan memperhatikan perlengkapan laporan dana kampanye yang diserahkan Partai Nasdem Kabupaten Lingga sejak awal. 
Namun, dalam kenyataannya, KPU dianggap mengabaikan substansi tersebut, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang sangat fatal.

Dalam struktur partai politik, laporan dana kampanye merupakan tanggung jawab ketua partai dan bendahara partai. Bambang menyoroti ketidakpatuhan Partai Nasdem Kabupaten Lingga dalam hal penyampaian dana kampanye. 

Baca juga: Datang Terlambat KPU dan Partai Nasdem Lingga Kompak Hadir di Sidang Bawaslu Kepri hari Ke-2

"Laporan dana kampanye Partai Nasdem sebenarnya tidak ada, dan seharusnya ditolak oleh KPU Kabupaten Lingga, karens tidak memiliki Substansi," tambahnya.

Skandal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pemilu dan tata kelola partai politik. Publik menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan menjaga kejujuran dalam proses demokrasi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews