Pria 39 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Pria 39 Tahun di Karimun Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap sebuah kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap sebuah kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang diberi nama samaran "Bunga".

Pelaku, seorang pria berinisial AN (39), telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Bunga sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 22 dan 23 Juli 2024. Kejadian ini telah dilaporkan dengan nomor polisi LP/B/36/VII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI.

"Berdasarkan laporan dari pelapor, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali oleh palaku terhadap korban," kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca juga: WNA Malaysia Terciduk Saat Coba Curi Kotak Infaq di Masjid Karimun

Korban bunga, selain mendapat perbuatan tidak senonoh itu, gadis malang berusia 16 tahun tersebut juga mendapat ancaman dari pelaku, agar tidak memberitahukan pada orang lain.

"Pelaku juga mengancam korban `awas kau kasih tau orang` dan kedua kalinya terjadi dengan ancaman yang sama," ucap Kapolres.

Diketahui juga bahwa, dari barang bukti yang disita pihak kepolisian berupa seutas tali, yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengikat kaki korban.

"Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban, yakni dengan pura-pura meminta ditemani untuk pergi ke konter handphone," ujar Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian.

Baca juga: Satlantas Polres Karimun Musnahkan Knalpot Racing dan Plat Nomor Palsu Hasil Ops Seligi

Pelaku diketahui menghubungi dan minta izin pada ayah korban untuk diantar ke konter. Setelah pulang, dan mendapati kondisi rumah kosong, saat itu timbullah niat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 helai switer warna hitam, 1 helai celana jeans panjang, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 (2) ; setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan pasal 82 (1); Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :