Bejat, Seorang Ayah di Lingga Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Duduk di Bangku SD

Bejat, Seorang Ayah di Lingga Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Duduk di Bangku SD

Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawane Sariman didampingi Kanit Reskrim Brigadir Yosman Simangunsong, dan Aipda Sujimansah, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Lingga saat melakukan konferensi pers kasus pencabulan dan curat. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews – Kasus memprihatinkan terjadi di Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang ayah tiri, SF (49), melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya, MD (13) akhirnya terungkap.

Kapolsek Daik Lingga, Iptu Djawane Sariman, dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juli 2024, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul SF diketahui setelah korban, MD, mengutarakan niatnya untuk pindah ke Jambi. MD mengaku kepada pelapor S bahwa ia sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari ayah tirinya.

"Menurut korban, SF sering masuk ke kamarnya pada malam hari, membuka celananya, dan melakukan tindakan cabul terhadap korban," jelas Kapolsek Iptu Djawane Sariman, didampingi Kanit Reskrim Brigadir Yosman Simangunsong, dan Aipda Sujimansah, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Lingga.

Baca juga: Lowongan Kerja Dewan Direksi LPPL Bunda Tanah Melayu FM di Lingga, Buruan Daftar!

Korban yang selama ini hanya bisa berpura-pura tidur karena takut kepada SF, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tersebut. Laporan korban akhirnya membawa SF ke hadapan hukum.

Kapolsek menjelaskan bahwa perbuatan SF akan dikenakan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Berdasarkan pasal ini, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Saat ini, berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Baca juga: Kapolsek Daik Lingga Galang Silaturahmi dan Sinergitas dengan Camat dan APDESI Lingga Timur, Sertai Bansos dari Kapolda Kepri

Korban, MD, yang pada saat kejadian masih duduk di bangku SD, harus menerima pengalaman pahit akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi cabul yang dilakukan SF terjadi berulang kali hingga korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saat ini, pelaku SF mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Daik Lingga dan menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :